SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati terus menyelidik kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan. Selasa (25/5/2021), Kejati menggeledah rumah tersangka H Syarifuddin, lalu menyita satu unit mobil Camry BG 188 TA sekaligus surat menyurat lainnya, Selasa (25/5/2021).
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sejumlah penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah usai melakukan pengeledahan dan membawa dokumen.“Ya, kita telah menyita dokumen-dokumen dan satu unit mobil Camry,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman saat diwawancarai, Selasa (25/5/2021)
Ia juga mengatakan, pada pengeledahan ini tidak ada penolakan dari tuan rumah.
“Tidak ada penolakan dari tuan rumah, semuanya lancar. Pada pengeledahan hari ini kita didampingi Ketua RT setempat, dan Lurah Demang Lebar Daun,” jelas ia
Baca Juga:Program Food Estate di Sumsel Diminta DPR Dievaluasi
Pengeledahan dilakukan di rumah beralamat Jalan Kancil Putih nomor 4 RT 050 RW 010, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.
Tersangka, H Syarifudin sebagai Ketua panitia divisi lelang dan pembangunan Masjid Sriwijaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan penggeledahan rumah salah satu tersangka korupsi masjid Sriwijaya