SuaraSumsel.id - Aset berupa bangunan rumah toko atau ruko dan tanah di tiga lokasi berbeda milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Edy Hermanto disita Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tim Kejati Sumatera Selatan atau Sumsel pertama kali menyita satu unit ruko tiga lantai di di Jalan Mangkunegara Kecamatan Ilir Timur II.
Selanjutnya menyita ruko tiga pintu di Jalan Kebun Sirih Kecamatan Kalidoni dan ruko tiga lantai lagi di Jalan Residen Abdul Rozak.
"Jika tersangka tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah sebagai ganti pemulihannya (kerugian negara)," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman saat penyitaan seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Mangkir Panggilan Kejati
Ruko-ruko tersebut ditempel stiker tanda telah disita oleh tim penyidik, salah satu ruko di dekat kantor OJK Sumsel diketahui masih disewa oleh sebuah perusahaan swasta.
Menurut Khaidirman total nilai aset yang disita tersebut belum dihitung secara rinci, ia menyebut penyitaan itu masih rangkaian penyidikan terhadap tersangka yang kini mendekam di Lapas Pakjo Palembang.
Edy yang menjadi Ketua Pembangunan Masjd Sriwijaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.
"Untuk penyitaan dari tersangka lainnya nanti kami koordinasi dulu dengan tim penyidik," kata dia menambahkan.
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.
Baca Juga:Kritik Pembangunan Masjid Sriwijaya, Penulis Tere Liye: Bikin Malu
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (ANTARA)