SuaraSumsel.id - Program food estate atau Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) yang menyentuh di beberap provinsi termasuk di Sumatera Selatan diminta DPR untuk dievaluasi kembali.
Program ini secara menyeluruh agar tidak ada faktor yang bisa mengakibatkan kegagalan pada masa mendatang.
"Daripada di kemudian hari gagalnya Presiden, gagalnya kementerian, bisa menjadi gagalnya kami juga. Itulah kenapa food estate, kami minta dievaluasi kembali," kata Anggota DPR RI Riezky Aprilia, seperti dilansir dari ANTARA, Senin (25/5/2021).
Ia menyoroti dengan berbagai alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk program tersebut, hingga kini dinilai belum ada laporan perkembangan program food estate secara riil.
Baca Juga:Positif Covid-19, Polda Sumsel Isolasi Puluhan Pemudik
Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet juga menginginkan agar program food estate dapat dievaluasi kembali.
Slamet mengemukakan bahwa hal itu penting antara lain untuk melihat apakah ada relevansinya dengan turunnya peringkat Indonesia pada indeks ketahanan pangan global.
"Ketahanan pangan Indonesia secara Indeks Global turun dari peringkat 62 menjadi 65 dari 123 negara. Penyebabnya masih perlu dievaluasi kembali," kata Slamet.
Sebagaimana diwartakan, Bappenas saat ini masih melakukan finalisasi pembuatan rencana induk (masterplan) food estate guna mendukung capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, lanjut Menteri Suharso, lokasi awal pengembangan KSPP diarahkan di lima lokasi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Baca Juga:Begal Pasutri di Mesuji, Pria asal Sumsel Ini Ditembak Polisi
KSPP diarahkan untuk mendukung dan memperkuat pencapaian target-target pembangunan, terutama penguatan cadangan beras pemerintah hingga 1-1,5 juta ton beras, peningkatan produksi pangan tiga persen per tahun dan produktivitas pertanian.
Selain itu, juga menargetkan peningkatan ketersediaan beras hingga 46,8 juta ton pada 2024, target Nilai Tukar Petani 103-105, dan menghindari terjadinya degradasi atau kerusakan lahan. (ANTARA)