SuaraSumsel.id - Sejak 1 Mei 2021, masyarakat Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, tidak bisa mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Akibatnya, hingga hari ini masyarakat tidak bisa mengurus Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan hingga akta kematian.
Parahnya, masyarakat yang hendak melengkapi pemberkasan untuk melamar sebagai CPNS dan PPPK pun ikut terhambat akibat Disdukcapil Kota Pagaralam.
Informasinya, terhambatnya segala pengurus administrasi kependudukan itu lantaran hingga kini Disdukcapil Kota Pagaralam belum memiliki Kepala Dinas yang akan menandatangani semua keperluan tersebut.
Baca Juga:Intesitas Hujan Tinggi, Banjir Setinggi Satu Meter Melanda Pagaralam
Hanya satu yang bisai diurus, yakni pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saat ini belum bisa menerbitkan kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya. Hal ini disebabkan saat ini kita belum memiliki kepala dinas,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pagaralam, Surono kepada Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).
“Nanti jika pejabat kepala dinas sudah ditunjuk maka akan diajukan Tanda Tangan Elektronik-nya ke pihak Kementerian Dalam Negeri. Jika hal ini sudah disetujui maka kepengurusan dokumen tersebut akan kembali bisa dilakukan,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, berkas di Disdukcapil Pagaralam menumpuk dan belum bisa diproses.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya mengatakan, dalam waktu dekat pejabat Kepala Dinas Dukcapil akan segera diisi. Namun, masih akan diajukan ke pihak Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:Berstatus Zona Oranye, Objek Wisata Pagaralam Ditutup Hari Ini
“Saat ini pejabat sementara dipegang oleh Sekda Pagar Alam. Namun untuk pejabat yang TTE-nya akan didaftarkan masih diusulkan," katanya.