100 Drum Minyak Mentah Illegal Terbakar, Polisi Tahan Pemilik Lahan

Penyulingan minyak mentah di Musi Banyuasin ini tanpa izin atau illegal.

Tasmalinda
Jum'at, 23 April 2021 | 11:55 WIB
100 Drum Minyak Mentah Illegal Terbakar, Polisi Tahan Pemilik Lahan
Aparat kepolisian memeriksa lokasi pengeboran minyak ilegal. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan] Penyulingan minyak mentah di Musi Banyuasin tanpa izin.

SuaraSumsel.id - Kebakaran tempat penyulingan minyak mentah tradisional ilega  terjadi di Jalan Lintas Palembang - Jambi RT 28 Dusun II Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibatnya, 100 drum minyak mentah illegal terbakar. Diduga berawal bermula sumber api berasal dari sampah dan ranting yang dibakar oleh Apek yang merupakan pegawai dari Dedi selaku pemilik tempat penyulingan minyak ilegal tersebut.

Keduanya pun masih dalam tahap pencarian pihak kepolisian, namun aparat kepolisian telah mengamankan Ruslan Azhari (43) warga Kampung Cukangaleuh I Rt 02 Rw 01 Kelurahan Jambuwuluk Kecamatan Ciawi Kota Bogor, merupakan pemilik lahan.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK mengatakan, pada saat kejadian, tersangka ada di lokasi dan melihat ranting sampah yang terbakar tersebut lalu memilah-milah sampah yang terbakar.

Baca Juga:Triwulan I 2021, Serapan APBN di Sumsel Capai Rp 2,75 Triliun

"Sekitar 1 jam kemudian tersangka mendapat kabar jika telah terjadinya kebakaran di lokasi tersebut, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muba," katanya Jum'at (23/4/21)

Barulah pada pukul 22.00 WIB Api dapat dipadamkan. Beruntungnya dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, namun minyak yang terbakar sebanyak 100 drum jenis bensin dan solar.

"Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin genset dengan kondisi terbakar, 1 unit mesin sedot kondisi terbakar, kayu bekas terbakar, 5 liter diduga minyak mentah, drum besi sebanyak 50 buah dengan kondisi terbaka dan 5 buah kerangka tedmon kondisi terbakar," jelasnya.

Polisi pun langsung mengamankan tersangka pemilik atas dasar tindak pidana Kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha atau dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran.

Atau memberi bantuan sarana untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 187 Jo Pasal 55,56 KUHPidana atau Pasal 188 Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

Baca Juga:Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata

Kontributor: Andika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini