Johan Anuar Dituntut 8 Tahun dan Ganti Rp 3,2 M, Kuasa Hukum: Enak Bener!

Kuasa hukum Wakil Bupati atau Wabup Johan Anuar tidak terima tuntutan jaksa yang meminta klainnya mengganti uang Rp 3,2 miliar.

Tasmalinda
Kamis, 15 April 2021 | 15:19 WIB
Johan Anuar Dituntut 8 Tahun dan Ganti Rp 3,2 M, Kuasa Hukum: Enak Bener!
Kuasa hukum, Johan Anuar Titis Rachmawati [Andika/suara.com] Ia menolak tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya.
Johan Anuar saat keluar rutan kelas 1 Palembang [Andika/suara.com]
Johan Anuar saat keluar rutan kelas 1 Palembang [Andika/suara.com]

Selain itu ia dituntut untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp3,2 Miliar.

Kasus ini selain mendakwakan Wabup non aktif Johan Anuar, sudah lebih dahulu empat orang yang menjadi terpidana. Salah satu dari empat orang tersebut disebut sudah mengganti uang kerugian negara Rp 3,2 miliar.

Johan Anuar sebenarnya juga sudah pernah ditahan di Mapolda Sumatera Selatan, oleh penyidiknya. Namun karena tidak mampu menyelesaikan pemberkasan, Johan Anuar dibebaskan dengan status sebagai tersangka.

Oleh lembaga anti rasuah, KPK mengambil alih kasus ini hingga akhirnya membawa Johan Anuar duduk di pesakitan pengadilan tipikor Palembang.

Baca Juga:Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla

Wabup Johan Anuar merupakan Wabup terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU serentak tahun lalu. Wabup petanana ini berpasangan dengan bupati petahana Kuryana Azis. Keduanya menang melawan kotak kosong dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Namun baru 11 hari dilantik Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia akibat terpapar Covid 19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini