Bersandung Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Wabup OKU Besok

Wakil bupati terpilih, Johan Anuar dipastikan akan dilantik Gubernur Sumsel, di Griya Agung Jumat (25/2/2021).

Tasmalinda
Kamis, 25 Februari 2021 | 09:49 WIB
Bersandung Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Wabup OKU Besok
Johan Anuar Saat di KPK [Sumselupdate] Tersandung kasus korupsi, Johan Anuar tetap dilantik jadi Wabup OKI.

SuaraSumsel.id - Wakil bupati terpilih Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar dipastikan akan hadir dalam pelantikan sebagai kepala daerah terpilih di Griya Agung. Gubernur Sumatera selatan, Herman Deru memastikan akan melantik enam kepala daerah, Jumat (25/2/2021) besok.

Pengadilan Negeri Palembang telah mengizinkan Wakil Bupati terpilih, Johan Anuar yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, untuk menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Humas PN Palembang Abu Hanifah, mengatakan telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026.

"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya.

Baca Juga:Tersinggung Ditanya "Berapo Galonyo", Pemilik Warung Tebas Muka Anggota LSM

Menurut dia pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan peraturannya karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak untuk dilantik.

Namun majelis hakim masih perlu berdiskusi terkait proses pelantikan Johan Anuar di luar Rutan Pakjo Palembang, kata dia, sebab pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya itu dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," tambahnya.

Abu juga menyatakan Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Wabup setelah dilantik karena statusnya sebagai terdakwa tesebut.

Sebab Johan harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.

Baca Juga:Kuasa Hukum Johan Anuar: Saksi Dihadirkan KPK Tak Berkaitan dengan Terdakwa

Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar.

Johan Anuar saat dipindahkan ke rutan Palembang [ANTARA]
Johan Anuar saat dipindahkan ke rutan Palembang [ANTARA]

Tindakan tersebut dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.

Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.

Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini