Korupsi Pengadaan Lahan Makam, Wabup Johan Anuar Dituntut 8 Tahun

Wakil bupati atau Wabup OKU non aktif, Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara atas kasus pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Tasmalinda
Kamis, 15 April 2021 | 13:57 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan Makam, Wabup Johan Anuar Dituntut 8 Tahun
Johan Anuar saat dipindahkan ke rutan Palembang [ANTARA] Terseret Korupsi Pengadaan Lahan Makam, Wabup Johan Anuar Dituntut 8 Tahun

SuaraSumsel.id - Wakil Bupati atau Wabup Ogan Komering Ulu Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021). Selain dituntut selama delapan tahun, terdakwa Johan Anuar juga wajib mengganti kerugian negara atas kasus tersebut.

Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca Juga:Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla

“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/6/2021).

Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu Johan Anuar juga diminta mengganti uang Rp 3,2 Miliar yang menjadi kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan. Apabila tidak membatar, maka pengadilan berhak melakukan penyitaan terhadap harta dan kekayaan.

“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Johan Anuar saat keluar rutan kelas 1 Palembang [Andika/suara.com]
Johan Anuar saat keluar rutan kelas 1 Palembang [Andika/suara.com]

JPU juga menuntut agar mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

Baca Juga:Dirugikan Muncul Meme Alex Noerdin, Fraksi Golkar Sumsel Lapor Polisi

Kasus ini akhirnya menjadikan Wakil Bupati non aktif periode 2020-2025 ini menjadi terdakwa. Ia sempat ditahan di Mapolda Sumsel dalam penyelidikan kasus yang sama.

Namun karena penyidik kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan tidak mampu melengkapi berkasnya, maka Johan Anuar dibebaskan.

Oleh penyidik KPK, kasus ini diambil alih dari penyidik Mapolda Sumatera Selatan.

Sampai saat ini, kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU dipimpin oleh Plh Bupati, karena bupati yang berpasangan dengan Wabup Johan Anuar meninggal dunia terpapar virus covid 19.

REKOMENDASI

News

Terkini