SuaraSumsel.id - Munculnya pengaduan larangan menggunakan jilbab oleh manajemen Diamond Supermarket di Sosial Market (Soma) mal disikapi kalangan legislatif.
Mal yang terletak di Jalan Veteran disidak oleh Komisi IV DPRD Palembang. Dalam inpeksi mendadaknya, kalangan dewan ini memastikan apakah laporan kebijakan tersebut benar diberlakukan.
“Kami koordinasi dengan Disnaker Palembang, setelah kami turun ke lokasi," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Sutami Ismail, seperti dilansir dari beritamusi.co.id- jejaring Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Temuannya, laporan masyarakat tersebut benar, terdapat larangan penggunaan jilbab bagi karyawan saat jam kerja.
Baca Juga:Belajar Tatap Muka di Sumsel Bakal Digelar jika Seluruh Guru Divaksin
"Kebijakan itu oleh manajemen Diamond Supermarket,” sambung ia.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Palembang ini mendesak agar manajemen perusahaan segera mencabut aturan tersebut.
“Setelah koordinasi dengan perwakilan manajemen, kami mendesak agar manajemen segera mungkin mencabut aturan itu," ungkapnya seraya menyatakan jika menggunakan jilbab ialah hak dan kewajiban seorang muslimah.
“Kita minta secepatnya mereka (manajemen Diamond) mencabut aturan itu. Kita meminta Disnaker Palembang melakukan pengawasan ini,” tegas ia.
Baca Juga:Masyarakat Sumsel Bisa Mudik, Gubernur Herman Deru Ingatkan Ini