SuaraSumsel.id - Peristiwa pembunuhan dengan motif menggunakan racun biawak di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan menemukan fakta baru.
Polisi mengungkap tujuan meracuni pada masakan pindang tersebut tertuju untuk sang suami.
Pada akhir pekan lalu, masyarakat di Desa Lebung Hitam mendadak heboh, karena ditemukan seorang warga usia 61 tahun, Noni yang tergeletak tak bernyawa setelah memakan pindang buatan mantunya tersebut
Usut punya usut ternyata masakan pindang yang dibuat pelaku tertuju pada suami, Aidul Fitri alias Otong Bin Abas.
Baca Juga:Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga
"Penyelidikan pada pelaku memang terungkap jika masakan pindang ikan salai itu untuk suaminya," kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy, dihubungi Suarasumsel.id, Rabu (10/3/2021).
Hasil pemeriksaannya, pelaku Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) pada Minggu (7/3/2021) usai memasak di dapur. Saat itu, pelaku sudah menyiapkan racun biawak yang biasa dipergunakan membasmi hama.
Setelah masakan siap disantap, ternyata tiba-tiba ibu mertua yang makan terlebih dahulu ikan pindang yang dimasak tersebut.
Mengetahui hal tersebut, pelaku juga kebingungan.
"Sudah makan, mertuanya langsung jatuh pingsan," sambung Alamsyah.
Baca Juga:Catat, Ini Waktu Matahari Tanpa Bayangan Selama Lima Hari di Sumsel
Namun, Dewi Asmara tidak bisa berbuat banyak. Mertuanya yang sudah lanjut usia itu pun meninggal dunia dalam keadaan mulut berbusa.
Selain mertuanya, tiga ekor kucing peliharaan juga tewas di depan rumah.
Warga sekitar yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Anggota melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian sekaligus mengamankan pelaku. Tidak ada perlawanan hanya anggota sempat menenangkan warga yang emosi pada kelakuan pelaku," terang Kapolres.
Motif meracuni, sambung Kapolres karena pelaku kesal terhadap suami, sering memarahinya dan sering tidak membela saat berselisih paham dengan mertuanya.
"Ya cekcok keluarga, istrinya kesal pada suami," pungkas Kapolres.
Atas perbuatan tersangka, pelaku diamankan di Mapolres OKI dan terancam pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.