SuaraSumsel.id - Masakan pindang, merupakan masakan khas masyarakat Sumatera Selatan. Beberapa daerah memiliki jenis pindangnya masing-masing.
Namun tragedi pembunuhan menantu dan ibu mertua di Desa Lebung Hitam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan menyisahkan kisah mengerikan.
Seorang menantu, Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) memasukkan racun biawak ke masakan pindang ikan salai ke ibu menantunya.
Akibatnya, hanya dalam hitungan menit, ibu menantunya, Noni (61) merenggang nyawa sekaligus mengeluarkan busa di mulutnya.
Baca Juga:Menantu Kejam! Dewi Asmara Racuni Mertua Terancam Hukuman Mati
Kejadian mengerikan ini pun diketahui pihak keluarga dan tetangga. Setelah mengetahui perihal keracunan, warga akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak polisi.
Pihak polisi akhirnya mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Selain ibu mertua Noni yang ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan, juga ditemukan tiga kucing yang juga tewas di luar rumah.
Akhirnya polisi menyimpulkan jika keracunan berasal dari masakan pindang ikan salai yang dimakan oleh mertua sekaligus kucingnya.
Dilansir dari Beritamusi.co.id - jaringan Suara.com, kejadian ini bermula saat Dewi Asmara memasukkan racun biawak jenis serbuk ke dalam masakan mertuanya berupa pindang ikan salai hingga menyebabkan mertuanya meninggal dunia.
Baca Juga:Kronologis Menantu Racuni Ibu Mertua hingga Tewas, Tiga Kucing ikut Tewas
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat yang meninggal dunia akibat keracunan.
Polisi langsung ke TKP ditemukan korban nama Noni telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati.
Sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin AbaS dan ibu mertua tersangka Noni yang meninggal dunia,
"Kami lakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan menemukan barang bukti masakan pindang tersebut,” terang Kapolsek.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui bahwa ia telah memberikan racun biawak merk fradan berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak 1 (satu) sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.
Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
"Motifnya, kemungkinan ribut antara menantu dan mertua. Pelaku segera diamankan agar tidak dihakimi warga. Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tulung Selapan,” ungkap ia.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.