SuaraSumsel.id - Sebanyak 12 ton minyak mentah hasil dari illegal driling di kawasan hutan Desa Bungku, Batanghari Jambi digagalkan untuk dikirim ke Sumatera Selatan.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan lima unit mobil truk dan minibus modifikasi yang mengangkut minyak mentah mentah tersebut untuk diproses menjadi minyak.
Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto mengatakan penangkapan para pelaku illegal drilling tersebut dilakukan pada dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama di Desa Simpang Kilangan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari sekitar pukul 04.30 WIB, dan lokasi kedua di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga:Ini Sosok Daeng Sabil yang Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Lapas
Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita sebanyak lima unit mobil yang terdiri dari dua unit mobil truk dan tiga unit mobil pick up yang sudah dimodifikasi agar bisa membawa banyak minyak mentah tersebut.
"Semua kendaraan sudah dimodifikasi di bagian belakang mobil sudah ada tedmon untuk mengisi minyak ilegal, dan total minyak ilegal ada sekitar 12 ton," kata Kompol Priyo Purwanto seperti dilansir dari ANTARA.
Selain barang bukti, juga dilakukan pengamanan lima orang tersangka yang berada di mobil tersebut.
Saat ini kelima mobil dan orang yang ditangkap sudah berada di Polda Jambi, karena kasus ini diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.
Minyak mentah sebanyak 12 ton tersebut dibawa dari kawasan illegal drilling di Bungku, dan akan dikirim ke wilayah Sumatera Selatan.
Baca Juga:Enam Merek Rokok Ini Dipalsukan, Polisi Sita Hingga 6.000 Bungkus