- Kejari Palembang memeriksa 13 lurah sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tahun anggaran 2025.
- Penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dishub Palembang guna melengkapi berkas perkara kasus korupsi tersebut.
- Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka maupun merinci total kerugian negara dalam kasus ini.
SuaraSumsel.id - Satu per satu lurah di Kota Palembang dipanggil ke kantor kejaksaan. Sejauh ini, sedikitnya 13 lurah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Delapan lurah menjadi saksi terbaru yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Mereka menyusul lima lurah lain yang sebelumnya telah lebih dahulu dimintai keterangan dalam perkara yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Delapan lurah yang terbaru diperiksa masing-masing berinisial NR, IC, H, DA, K, A, MA, dan NY. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Palembang untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza membenarkan pemeriksaan terhadap delapan lurah tersebut. Dia menegaskan, seluruhnya masih dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca Juga:Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan dan Rasa Taufik Wijaya
"Iya, ada delapan lurah yang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dishub Kota Palembang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025," kata Ali Rizza kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Dalam pemeriksaan terbaru, masing-masing lurah mendapat sekitar 25 hingga 30 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Belum diungkap secara terperinci materi yang didalami penyidik dari kedelapan lurah tersebut. Kejari Palembang juga belum menjelaskan hubungan spesifik masing-masing saksi dengan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang kini tengah diusut.
Namun, pemeriksaan terbaru ini menambah panjang daftar saksi yang telah dipanggil penyidik. Secara keseluruhan, sedikitnya 23 orang telah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dari jumlah itu, 13 di antaranya merupakan lurah yang dimintai keterangan secara bertahap.
Baca Juga:Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
Mantan Kadishub Palembang Ikut Masuk Ruang Pemeriksaan
Bukan hanya para lurah. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang berinisial AS juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
AS diketahui merupakan mantan Kepala Dishub Palembang, Agus Supriyanto. Ia dimintai keterangan penyidik dalam perkara yang sama.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar sebelumnya membenarkan pemeriksaan tersebut dan memastikan AS masih berstatus sebagai saksi.
"Iya benar, AS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang," ujar Achmad Arjansyah.
Selain mantan kepala dinas dan para lurah, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki informasi terkait kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut.
Apa yang Didalami dari 13 Lurah?