Ini Sosok Daeng Sabil yang Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Lapas

Selain kendalikan 171 kg sabu juga puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan kapsul New Phsychoactive Substances (NPS).

Tasmalinda
Rabu, 27 Januari 2021 | 19:00 WIB
Ini Sosok Daeng Sabil yang Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Lapas
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 171 kg sabu serta puluhan ribu pil ekstasi yang terbungkus pada 34 kantong besar, hiingga ratusan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS), akhir pekan lalu.

Pengerebbekan berlangsung di Perairan Sumsel, tepatnya di di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

Saat pengerebbekan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni  Syahrir alias SH (35), warga jalan Pangeran Ayin Palembang, dan Pamesangi alias PS (52), warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

Setelah dilakukan pengembangan, BNN mendapatkan tersangka lainnya, yang disebut bernama Daeng Sabil.

Baca Juga:Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas

Daeng Sabil ternyata seorang narapidana di Lapas Merah Mata, Palembang.

Ia disebut pengendali sekaligus pemilik dari narkoba dalam jumlah besar tersebut. Daeng sabil bersama dengan dua rekannya pun sudah dibawa ke Jakarta, guna penyelidikan lanjutan oleh BNN.

Lalu siapa sosok Daeng Sabil yang disebut-sebut mengendalikan transaksi narkoba 171 kg, puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan pil NPS?

Penelusurannya, Daeng Sabil ialah bukan nama sebenarnya. Daeng Sabil lebih dinyakini ialah sebutan atau nama panggilan.

Daeng Sabil ternyata bernama M Sabir Alias Kiyai bin Kapnoh. Saat pemberkasan perkara tahun 2016, ia berusia 52 tahun. 

Baca Juga:Suami Berharap Masih Bisa Rujuk dengan Nindy Ayunda

Saat itu dia juga tersandung kasus yang sama, yakni kepemilikan narkoba.

Pada amar keputusan pengadilannya, ia terbukti melanggar pasal 141 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun  2009.

Pada 2016, ia divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta.

"Betul sudah ditahan sejak 2016. Daeng Sabil bukan nama berdasarkan amal keputusan pengadilannya. Saat diamankan BNN, tidak ditemukan barang bukti narkoba dan juga ponsel," ujar Kasubag Humas Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Hamsir, Rabu (27/1/2021).

Dilansir dari ANTARA, BNN menyebut pengendali dan pemilik narkoba dalam jumlah besar itu ialah Daeng Sabil.

"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini