SuaraSumsel.id - Narapidana (napi) di Lapas Merah Palembang, Sumatera Selatan , Daeng Sabil disebut sebagai pemilik sekaligus yang mengatur penyeludupan dan transaksi 171 kg sabu, puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS), Sabtu (23/1/2021) lalu.
Ia pun dibawa ke kantor Bada Narkotika Nasional (BNN) Jakarta beserta dua tersangka yang terlebih dahulu diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar tersebut.
Daeng Sabil baru diamankan keesokkan harinya setelah dua tersangka diamankan berikut barang narkotika yang diamankan di dua kapal speedboat di perairan Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengerebkkan bermula saat BNN mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, ekstasi dan NPS di perairan Sumsel.
Baca Juga:Sandiaga Uno Berkantor di Bali, Warganet Sumsel: Kapan ke Danau Ranau, Pak?
Setelah ditelusuri, petugas berhasil mengamankan dua kapal speeboat di perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Kawasan yang terhubung dengan perairan laut Malaysia, memang kerap menjadi perlintasan dan transaksi barang illegal.
Pada saat diamankan barang bukti yang berada di kapal speeboat dimasukkan dalam wadah plastik dan karung berwarna merah putih. Sedangkan puluhan ribu pil ekstasi yang dibungkus pada 34 kantong besar, juga dimasukkan pada wadah plastik.
Bersama barang bukti ini, dua tersangka yang juga diamankan yakni Syahrir alias SH (35), warga jalan Pangeran Ayin Palembang, dan Pamesangi alias PS (52), warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Daeng Sabil yang diamankan saat berada di dalam lapas Merah Mata Palembang disebut sebagai pengendali sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Baca Juga:Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas
Daeng Sabil ternyata bukan sebenarnya. Daeng Sabil itu panggilan karena yang bersangkutan lahir di Wajo, Sulawesi Selatan.
Diketahui, Daeng Sabil bernama lengkap M Sabir Alias Kiyay bin Kapnoh. Pada saat keputusan pengadilan tersebut, Daeng Sabil masih berusia 47 tahun.
Warga jalan Banten VI, 18 Ulu Palembang ini narapidana kasus narkoba yang telah divonis pada 2016 lalu.
Ia diketahui memiliki dua paket besar sabu dengan berat 197.43 gram atau diestimasi senilai Rp170 juta. Atas kasusnya, ia divonis dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Daeng Sabil ternyata tidak diam di Lapas.
Dalam penyelidikan yang berhasil dibongkar BNN, diketahui Daeng Sabil mengendalikan transaksi sabu 171 Kg, puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS)
Dilansir dari ANTARA, BNN menyebut pengendali dan pemilik narkoba dalam jumlah besar itu ialah Daeng Sabil.
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/1/2021).