SuaraSumsel.id - Badan Narkotiba Nasional (BNN) dan BNN Sumatera Selatan mengamankan 171 kg sabu dan ribuan pil ekstasi di Perairan Sumatera Selatan.
Selain sabu dan ekstasi, BNN juga diketahui mengamankan dua tersangka warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka adalah Syahrir alias SH (35), warga jalan Pangeran Ayin Palembang, dan Pamesangi alias PS (52), warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya tengah diperiksa intensif guna mengejar jaringan pelaku lainnya.
Kuat dugaan, peredaran narkoba yang berhasil dibongkar ini ialah jaringan internasional. Informasinya, kasus peredaran narkoba ini berhasil dibongkar berdasarkan hasil informasi dari warga yang menyatakan akan masuk narkotika dalam jumlah besar dari perairan Malaysia ke Sumatera Selatan, melalui jalur laut.
Baca Juga:Kabur ke Sumbar, Pelarian Pelaku Cabul Terhenti di Tangan Polisi
Informasi itu langsung ditindaklanjutin BNN dengan melakukan penmburuan di lokasi yang diduga akan dilalui. Alhasil, peredaraan tersebut berhasil dibongkar.
Diketahui, 171 kg sabu dibungkus pada karung merah putih, ember cat sedangkan ribuan pil ekstasi dikemas pada 43 kantong.
Penangkapan terjadi di Dusun 3 Desa Giliran Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin. Desa ini memang dikenal masih sepi penduduk sekaligus tidak terdapat sinyal telekomunikasi.
Kabid Brantas BNNP Sumsel memastikan jumlah narkoba yang berhasil diamankan masih dihitung. Sabu-sabu dipastikan seberat 171 kilogram, sedangkan ribuan pil ekstasi masih dimasukkan pada 43 kantong.
"Dua pelaku masih diperiksa karena mengejar target lainnya. Itu narkoba juga masih dihitung, karena kemasannya semua masih dibungkus kantong-kantong besar," ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Miggu (24/1/2021).
Baca Juga:Pernah Memiliki Panti Pijat, Perampok Bersenjata Api di Semarang Ditangkap
Kini, BNN masih fokus pada pengejaran pelaku-pelaku lainnya.