SuaraSumsel.id - Pada akhir pekan lalu, di perairan Sumatera Selatan tengah diamankan 171 kg sabu, puluhan ribu pil ekstasi hingga ratusan kapsul new phsychoactive substances (NPS).
Perairan Sumatara Selatan, yakni Sungai Musi juga yang terhubung dengan perbatasan pada negara lain, seperti halnya negara Malaysia dan Singapura.
Transaksi narkoba yang disebut Badan Narkotika Nasional (BNN), berasal dari Malaysia tersebut terbongkar pada dua kapal angkut speedboat yang diakui milik salah satu tersangka.
Pengamanan berlangsung di perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga:Ingin Isap Sabu, Pria Palembang Ini Bakar Kasur Hingga 18 Rumah Terbakar
Perdagangan transaksi narkoba lintas negara ini, ternyata juga diatur oleh tersangka yang berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) Merah Mata, Daeng Sabil.
Tersangka Daeng Sabil diungkap ialah pemilik narkoba dalam jumlah besar tersebut. Ia tidak sendiri, selain dua pelaku yang sudah terlebih dahulu diamankan, BNN menyebut masih adanya tersangka lain yang terlibat pada transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut.
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa seperi dilansir dari ANTARA.
Deputi Irjen Pol Arman Depati disebut turut ikut dalam pengamanan Daeng Sabil, yang tengah dipenjara di Laspas Merah Mata karena kasus serupa.
Daeng Sabil, ialah pelaku ketiga yang diamankan BNN setelah saat mengerebekkan narkotika dalam jumlah besar mengamankan dua pelaku lainnya.
Baca Juga:Sengaja Bakar Rumah saat Ibu Pergi, Pengakuan Pria Ini Bikin Naik Pitam
Dua pelaku yang sebelumnya diamankan, Syahrir alias SH (35), warga jalan Pangeran Ayin Palembang, dan Pamesangi alias PS (52), warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan Daeng Sabil ialah warga Banyuasin, Sumatera Selatan.