Diketahui, Daeng Sabil bernama lengkap M Sabir Alias Kiyay bin Kapnoh. Pada saat keputusan pengadilan tersebut, Daeng Sabil masih berusia 47 tahun.
Warga jalan Banten VI, 18 Ulu Palembang ini narapidana kasus narkoba yang telah divonis pada 2016 lalu.
Ia diketahui memiliki dua paket besar sabu dengan berat 197.43 gram atau diestimasi senilai Rp170 juta. Atas kasusnya, ia divonis dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Daeng Sabil ternyata tidak diam di Lapas.
Baca Juga:Sandiaga Uno Berkantor di Bali, Warganet Sumsel: Kapan ke Danau Ranau, Pak?
Dalam penyelidikan yang berhasil dibongkar BNN, diketahui Daeng Sabil mengendalikan transaksi sabu 171 Kg, puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS)
![171 kg sabu dan ekstasi yang diamankan BNN [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/24/84966-171-kg-sabu-dan-ekstasi-yang-diamankan-bnn-antara.jpg)
Dilansir dari ANTARA, BNN menyebut pengendali dan pemilik narkoba dalam jumlah besar itu ialah Daeng Sabil.
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/1/2021).