Napi Kasus Sabu Rp 170 Juta, Daeng Sabil Kendalikan 171 Kg Sabu dari Lapas

Narapidana Daeng Sabil diamankan bersama dua tersangka lainnya atas penyeludupan kasus 171 kg sabu di Perairan Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Kamis, 28 Januari 2021 | 15:16 WIB
Napi Kasus Sabu Rp 170  Juta, Daeng Sabil Kendalikan 171 Kg Sabu dari Lapas
Kabid Pembinaan Lapas Mata Merah Maulana memperlihatkan foto Daeng Sabil [Sumselupdate]

Diketahui, Daeng Sabil bernama lengkap M Sabir Alias Kiyay bin Kapnoh. Pada saat keputusan pengadilan tersebut, Daeng Sabil masih berusia 47 tahun.

Warga jalan Banten VI, 18 Ulu Palembang ini narapidana kasus narkoba yang telah divonis pada 2016 lalu.

Ia diketahui memiliki dua paket besar sabu dengan berat 197.43 gram  atau diestimasi senilai Rp170 juta. Atas kasusnya, ia divonis  dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Daeng Sabil ternyata tidak diam di Lapas.

Baca Juga:Sandiaga Uno Berkantor di Bali, Warganet Sumsel: Kapan ke Danau Ranau, Pak?

Dalam penyelidikan yang berhasil dibongkar BNN, diketahui Daeng Sabil mengendalikan transaksi sabu 171 Kg, puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS)

171 kg sabu dan ekstasi yang diamankan BNN [ANTARA]
171 kg sabu dan ekstasi yang diamankan BNN [ANTARA]

Dilansir dari ANTARA, BNN menyebut pengendali dan pemilik narkoba dalam jumlah besar itu ialah Daeng Sabil.

"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

REKOMENDASI

News

Terkini