Nenek 78 Tahun di Banyuasin Digugat Tiga Anak Wanita Gegara Warisan

Ketiga anak wanita di Banyuasin, Sumatera Selatan menggugat ibu kandungnya, Nenek Daminah

Tasmalinda
Minggu, 24 Januari 2021 | 16:45 WIB
Nenek 78 Tahun di Banyuasin Digugat Tiga Anak Wanita Gegara Warisan
Ilustrasi nenek tua. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Sengketa harta warisan hingga berujung gugatan kepada orang tua sendiri juga dialami nenek Daminah.

Perempuan yang sudah berusia 78 tahun ini digugat oleh tiga anak wanitanya sendiri di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Pada Jumat (22/1/2021) lalu, agenda sidang gugatan perdata itu dilanjutkan dengan mediasi. Sayangnya, mediasi yang dilakukan keduabelah pihak gagal.

Nenek Daminah masih menyesalkan tidakan ketiga putri yang mengugat dirinya perihal warisan yang sebenarnya sudah dibagikan.

Baca Juga:Maestro Tari Sumsel Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun dan Songket Legendaris

Gugatan ini bermula pada pertengahan tahun yang lalu, tepatnya setelah sang suami nenek Daminah, Afla Kazim meninggal dunia.

Kuasa Hukum nenek Daminah, Angga Juliansyah menceritakan warisan yang digugat ialah 1.750 hektar tanah yang sebenarnya sudah dibagikan kepada lima anaknya.

Dari luasan itu, masih tersisa beberapa meter yang kemudian dijual oleh Nenek Daminah. Hasil dari penjualan lahan sisa itu diniatkan nenek guna pegangan di masa tuanya, mengigat anak-anaknya tidak banyak yang menyokong keperluannya sehari-hari.

"Bermula saat tiga anak perempuannya menggugat ibunya sendiri setelah ayah mereka meninggal. Tiga yang menggugat itu, malah sudah menunaikan ibadah haji," ujar ia.

Angga yang diketahui ialah cucu Nenek Daminah menambahkan ketiga anaknya masih menghendaki sisa tanah dengan cara sita jaminan dan meminta uang dari sudah diterima nenek dari hasil penjualan tanah sisa tersebut.

Baca Juga:Detik-Detik Polisi Tembak Mantan Kades Bandar Narkoba, Tersungkur Tewas

Mirisnya lagi, sambung Angga, anak-anak yang menggugat nenek Daminah, malah masih memiliki pinjaman uang kepada tergugat, yakni Nenek Daminah.

"Sengketa warisan, minta sita, minta masih mau dibagi warisan," ujar ia.

Selama ini, kata Angga, Nenek Daminah pun memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, mulai keperluan makan, berobat hingga keperluan lainnya.

Mediasi pada Jumat kemarin, ialah mediasi yang ketiga kalinya.

Pada tanggal 28 Januari mendatang, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai akan menggelar mediasi yang keempat kalinnya.

"Yang membuat nenek sangat kesal, ialah warisan itu sudah dibagi, warisan yang dijual ialah masih bernama kepemilikan milik nenek, bukan milik suaminya yang sudah wafat. Mereka yang menggugat itu ibu Mila, Hj Agustina dan satu lagi," ucap ia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak