Menang Lawan Kotak Kosong, Cawabup Johan Didakwa Rugikan Negara Rp 5,7 M

Calon Wakil Bupati (Cawabup) petahana di Ogan Komering Ulu (OKU) didakwa jaksa KPK merugikan negara hingga Rp 5,7 Miliar.

Tasmalinda
Rabu, 23 Desember 2020 | 11:39 WIB
Menang Lawan Kotak Kosong, Cawabup Johan Didakwa Rugikan Negara Rp 5,7 M
Calon Wabup OKU, Johan Anuar [Jepratan Instagram]

SuaraSumsel.id - Calon wakil bupati petahana Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

"Proses pengadaan tanah TPU di OKU sejak perencanaan sampai dengan penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai ketentuan, sehingga Pemkab OKU tidak memiliki penguasaan fisik dan yuridis serta tanah tidak dapat difungsikan sebagai TPU," kata JPU KPK Rikhi Benindo saat bacakan dakwaan dalam sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang yang dipimpin Hakim Erma Suharti, Selasa (22/12/2020) seperti dilansir ANTARA.

Diketahui jika Cawabup OKU, Johan Anuar telah dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

Johan Anuar berpasangan dengan Bupati Kuryana Azis. Paslon yang didukung mayoritas partai politik ini mengantongi mencapai 63 persen suara pemilih.

Baca Juga:Menang Lawan Kotak Kosong, Cawabup Johan Ditahan di Rutan Palembang

JPU KPK Rikhi melanjutkan Johan Anuar yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012 mengatur pengadaan tanah bersama tiga pejabat Pemkab OKU yakni sekda, Kadisnaker dan asisten sekda.

TPU tersebut berada di Kelurahan Kemelak Bidung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU seluas 10 hektar.

Terdakwa mengatur pembelian tanah dengan memanfaatkan beberapa pejabat di Pemkab OKU, terdakwa diduga merekayasa transaksi peralihan hak tanah seolah-olah telah terjadi tiga kali transaksi selama satu bulan dengan kenaikan harga cukup tinggi.

Kemudian persil tanah yang direkayasa itu didaftarkan ke kantor pajak setempat untuk menaikkan NJOP, namun pengadaan TPU sendiri sempat gagal dilaksanakan atas keputusan bupati.

Terdakwa sebagai legislator mengusulkan penambahan kegiatan pengadaan tanah itu kembali saat rapat pembahasan anggaran yang dipimpinnya dengan tim TPAD pada 2012, padahal TPAD tidak mengusulkannya.

Baca Juga:Kotak Kosong Gagal Kalahkan Dua Petahana di Sumsel

Namun akhirnya dikabulkan oleh TPAD dan terdakwa menerima pembayaran atas tanah yang direncanakannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini