SuaraSumsel.id - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai petani, DP (30), dilaporkan keluarga korban dan warga ke polisi. Warga Desa Karya Mukti, Sinar Peninjauan Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada sang pacar.
Tersangka DP dicokok petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polres OKU di kediamannya pada Senin (14/12/2020) karena merudakpaksa pacarnya hingga teler.
Korban kebejatan tersangka berinisial IS (16) seorang siswi SMA, warga Desa III Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP.Mardinursal dalam keterangan pers, Selasa (15/12/2020), mengatakan, penangkapan tersangka DP berkat laporan orang tua korban berinisal ER (51).
Baca Juga:Sebelum Ditahan KPK, Cawabup Johan Anuar Sempat Mencoblos Pilkada
Dalam laporannya, permekosaan menimpa korban terjadi pada Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Awal bencana yang menimpa korban, saat IS dikenalkan oleh rekannya Imam kepada pelaku.
Satu waktu tersangka menghubungi korban untuk diajak makan di salah satu kafe yang terletak di Unit 12 Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU.
Setelah korban setengah teler, pelaku merayu korban ke kamar yang berada di kafe tersebut. Sampai di kamar, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu setannya ke tubuh korban.
Sampai di rumah, korban yang tertekan dan trauma akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan aib yang dialaminya ke orangtuanya dan langsung melaporkan ke Polres OKU.
Baca Juga:Unggul Lawan Kotak Kosong, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK
Mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika pelaku tengah berada di kediamannya.
Tak membuang waktu, Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU dipimpin Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad, SH melakukan penangkapan.
(Sumselupdate)