SuaraSumsel.id - Dua Aparatur Sipil Negara atau ASN di Ogan Komering Ulu (OKU) terpaksa digiring ke ruang tahanan akibat kedapatan membawa sabu saat melintas di jalan Prabumulih-Baturja, Sumatera Selatan.
Kedua abdi negara ini masing-masing AS (38) dan OG (47) kedapatan menyimpan shabu-shabu seberat 0,28 gram.
Kedua PNS ini disergap aparat saat melintas dengan sepeda motor Honda Vario 125 di ruas Jalan Prabumulih-Baturaja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Jumat (11/12/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Selasa (15/12/2020), mengungkapkan penangkapan dua ASN ini bermula masuknya informasi dari warga akan adanya pengemudi sepeda motor melintas di Jalan Prabumulih-Baturaja yang membawa sabu.
Baca Juga:Cawabupnya Ditahan KPK, Paslon Ini Masih Menang Lawan Kotak Kosong
Dalam penyergapan itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam putih dan satu satu buah telepon genggam merek Xiaomi 5 plus milik pelaku sekaligus sabu seberat 0,28 gram.
(sumselupdate).