SuaraSumsel.id - Meski perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak unggul lawan kotak kosong, namun kasus yang menjerat calon wakil bupati (cawabup) Johan Anuar terus berlanjut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang, Selasa (15/12/2020) siang.
Johan Anuar ialah wakil bupati petahana Ogan Komering Ulu (OKU) yang ditangkap KPK atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman anggaran 2013.
Informasinya dari Sumselupdate (Jaringan Suara.com), Johan Anuar tiba di Palembang pada pukul 10.30 wib.
Baca Juga:Unik! Perempuan Ini Cosplay saat Nyoblos Pilkada 2020, Gayanya Jadi Sorotan
Dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Johan Anuar terus berjalan menunduk setibanya ia di Rutan Pakjo.
Johan Anuar pun enggan memberikan komentar kepada awak media.
Terlihat, kedatangan Johan hanya didampingi penyidik KPK tanpa adanya perwakilan kuasa hukum yang mendampinginya.
Berdasarkan data Antara, dalam Pilkada Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berdasarkan hitungan cepat perolehan suara di 13 kecamatan di wilayah setempat diketahui data suara yang masuk mencapai 100 persen.
Berdasarkan data dari website KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (14/12) hingga pukul 12.39 WIB, total suara yang sudah masuk mencapai 100 persen dari 725 TPS yang ada di Kabupaten OKU.
Baca Juga:Kotak Kosong Gagal Kalahkan Dua Petahana di Sumsel
Dari hitungan itu, pasangan calon petahana sukses meraih 116.606 suara atau 64,8 persen, sementara kolom kosong sebanyak 63.244 suara atau sekitar 35,2 persen dukungan.