SuaraSumsel.id - Calon wakil bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar dipastikan menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak saat ini. Meski demikian, kasusnya terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dijadwalkan, cawabup Johan Anuar akan menjalani sidang pada pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono saat ditemui usai mengantar tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1 Palembang mengatakan, Johan Anuar akan disidang minggu depan.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU, Johan Anuar dilimpahkan ke Rutan Klas 1 Palembang, pada Selasa pagi (15/12/2020).
Baca Juga:Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK
“Perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan terdakwa JA akan disidang. Apakah tanggal 22-23 Desember 2020 akan disidang,”ujar Siswandono di hadapan awak media, Selasa (15/12/2020) seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com).
Johan Anuar tiba di Rutan Kelas 1 Palembang pada Selasa, (15/12/2020) sekira pukul 11.00 wib. Saat tiba, Johan Anuar menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya.
Namun tak banyak komentar keluar dari wakil bupati petahana ini.
Dalam Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berdasarkan hitungan cepat perolehan suara di 13 kecamatan di wilayah setempat dengan data suara yang masuk mencapai 100 persen.
Berdasarkan data dari website KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (14/12) hingga pukul 12.39 WIB, total suara yang sudah masuk mencapai 100 persen dari 725 TPS yang ada di Kabupaten OKU.
Baca Juga:Segera Jalani Sidang, Perolehan Suara Kuryana- Johan Unggul di 13 Kecamatan
Dari hitungan itu, pasangan calon petahana sukses meraih 116.606 suara atau 64,8 persen, sementara kolom kosong sebanyak 63.244 suara atau sekitar 35,2 persen dukungan.