Menang Lawan Kotak Kosong, Cawabup Johan Didakwa Rugikan Negara Rp 5,7 M

Calon Wakil Bupati (Cawabup) petahana di Ogan Komering Ulu (OKU) didakwa jaksa KPK merugikan negara hingga Rp 5,7 Miliar.

Tasmalinda
Rabu, 23 Desember 2020 | 11:39 WIB
Menang Lawan Kotak Kosong, Cawabup Johan Didakwa Rugikan Negara Rp 5,7 M
Calon Wabup OKU, Johan Anuar [Jepratan Instagram]

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara dari BPK RI di Dinsos OKU tahun anggaran 2012-2013, kerugian negara berasal dari nilai pembayaran SP2D senilai Rp6 miliar dikurangi nilai pembayaran pajak 5 persen senilai Rp300.000.000.

KPK menjerat terdakwa telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Usai persidangan, Rikhi menyebut KPK akan menghadirkan 90 orang saksi untuk mengungkap fakta kasus itu selama persidangan beberapa bulan ke depan.

Johan Anuar saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang [ANTARA]
Johan Anuar saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang [ANTARA]

"Dalam menghadirkan saksi-saksi perlu memperhatikan situasi pandemi, jadi bertahap-tahap saja termasuk empat terpidana yang pernah terlibat," katanya.

Baca Juga:Menang Lawan Kotak Kosong, Cawabup Johan Ditahan di Rutan Palembang

Sementara Penashet hukum terdakwa Titis Rachmati tidak mengajukan keberatan atas dakwaan KPK terhadap klienya, namun ia menyoroti kesimpulan KPK terkait vonis pada kasus yang sama namun sudah berstatus inkrah pada 2016.

"Kalau mau kembali ke putusan yang inkrah itu maka jelas tidak menyebut klien kami terlibat dan itu akan kami buktikan dalam persidangan," kata Titis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini