“Secara prinsip, pembukaan lahan dengan cara membakar sangatlah tidak realistis, karena biaya penyiapan lahan hanya sekitar 10% dari total biaya pembangunan HTI dibandingkan dampaknya, serta pemegang izin juga memahami sanksi hukum baik perdata maupun pidana,” terang ia.
Terhadap sanksi yang selama ini diberikan pemerintah, Iwan mengatakan APHI setuju jika perusahaan yang lalai mendapatkan hukuman namun harus melalui pembuktian investigasi objektif,
“Sanksi juga diharapkan berlaku umum dan setara dengan penanggungjawab areal hutan lainnya,” katanya.

Banyak kebakaran lahan yang terjadi akibat kelalaian pihak lain, namun apabila kebakaran besar maka seluruh bentang lahan akan terkena imbasnya.
Baca Juga:Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa Bertanggungjawab? (1)
“Jika perusahaan selama ini sudah baik menerapkan dan melaksanakan tugas karhutla seperti yang digariskan pada Permen LHK nomor P 32/2016, maka selayaknya perusahaan tersebut terlepas dari tuduhan kelalaian, karena dipastikan kebakaran yang terjadi berasal dari luar areal, di luar kendali perusahaan,” pungkasnya.
Sampai tulisan ini diturunkan, pihak KLHK juga belum merespons draf pertanyaan yang diajukan penulis.
Humas KLHK, Nunu Nugraha tidak merespon pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan penulis secara tertulis.
-----
Baca Juga:Disdik Sumsel; Belajar Tatap Muka Diperbolehkan Bukan Diwajibkan