Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa yang Bertanggungjawab? (2)

Kebakaran di Sumatera Selatan kerap berulang. Semoga tahun depan, tidak ada lagi asap karhutla di Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Selasa, 08 Desember 2020 | 18:44 WIB
Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa yang Bertanggungjawab? (2)
Siswa mengenakan masker saat pulang sekolah di sekitar lokasi kebakaran (16/9/2019). (Antara)

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat memimpin kesiapsiagaan karhutla menyatakan upaya pencegahan lebih berbiaya murah ketimbang pengendalian kebakaran hutan. Pengalaman lima tahun terakhir mengajarkan banyak pelajaran, terutama bagaimana menjaga lahan gambut tetap basah.

Pada tahun 2020, dengan kondisi iklim kemarau yang lebih basah mengakibatkan pengendalian karhutla lebih mudah dilaksanakan, misalnya sudah melakukan modifikasi cuaca agar terjadinya hujan.

“Dengan status siaga karhutla lebih cepat, maka operasi pencegahan juga banyak didukung. Meski begitu, peran serta masyarakat dan perusahaan menjaga lahannya. Utamakan pencegahan sebelum api muncul itu, lebih baik,” ujarnya belum lama ini.

Mahasiswa dan anggota komunitas menanam pohon saat Aksi Tanam 1000 Pohon di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Bungku, Bajubang, Batanghari, Jambi, Sabtu (14/3). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]
Ilustrasi penanaman kembali lahan habis terbakar [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

Penulis pun berusaha mengkonfirmasikan pada PT. BMH, melalui lembaga Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sumatera Selatan, namun tidak berhasil.

Baca Juga:Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa Bertanggungjawab? (1)

APHI Sumatera Selatan hanya berkenan menjawab pertanyaan yang berkenaan dengan kebakaran hutan dan lahan di areal hutan kayu akasia secara umum.

Komisaris Daerah APHI Sumatera Selatan, Iwan Setiawan menyatakan upaya pencegahan karhutla pada tanaman hutan merujuk pada Permen LHK 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 mengenai pengendalian kebakaran dengan standar sarana dan prasarana pengendalian.

Pemilik konsesi baik di hutan alam, hutan tanaman maupun restorasi ekosistem yang mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan wajib mempersiapkan sarana pencegahan, sarana keteknikan pencegahan terdiri atas sekat bakar buatan, jalur hijau dan embung atau kantong air.

Lalu sarana pengolahan kanal pada gambut, terdiri atas peralatan hidrologi sederhana, sekat kanal dan pintu air.

Sedangkan sarana posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan, sekurang-kurangnya sama dengan sarana posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:Disdik Sumsel; Belajar Tatap Muka Diperbolehkan Bukan Diwajibkan

“Sarana peringatan dini, kebakaran hutan dan lahan atas peta rawan kebakaran atau sejenis peta kerja, peta database sumber daya pengendalian, dan perangkat pendukung lainnya,”ujar ia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini