Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa yang Bertanggungjawab? (2)

Kebakaran di Sumatera Selatan kerap berulang. Semoga tahun depan, tidak ada lagi asap karhutla di Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Selasa, 08 Desember 2020 | 18:44 WIB
Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa yang Bertanggungjawab? (2)
Siswa mengenakan masker saat pulang sekolah di sekitar lokasi kebakaran (16/9/2019). (Antara)

Komisaris Daerah APHI Sumatera Selatan, Iwan Setiawan menyatakan upaya pencegahan karhutla pada tanaman hutan merujuk pada Permen LHK 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 mengenai pengendalian kebakaran dengan standar sarana dan prasarana pengendalian.

Pemilik konsesi baik di hutan alam, hutan tanaman maupun restorasi ekosistem yang mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan wajib mempersiapkan sarana pencegahan, sarana keteknikan pencegahan terdiri atas sekat bakar buatan, jalur hijau dan embung atau kantong air.

Lalu sarana pengolahan kanal pada gambut, terdiri atas peralatan hidrologi sederhana, sekat kanal dan pintu air.

Sedangkan sarana posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan, sekurang-kurangnya sama dengan sarana posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa Bertanggungjawab? (1)

“Sarana peringatan dini, kebakaran hutan dan lahan atas peta rawan kebakaran atau sejenis peta kerja, peta database sumber daya pengendalian, dan perangkat pendukung lainnya,”ujar ia.

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kawasan Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Aceh Barat, Sabtu (13/7). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kawasan Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Aceh Barat, Sabtu (13/7). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

“Untuk deteksi dini, perlu menara pengawas, sensor panas, mengolah data informasi hotspot, pesawat terbang dan sejenis alat yang bisa menyebarluaskan informasi secara dini,” terang ia.

Upaya pencegahan dan pengendalian hendaknya kolaboratif dan terkomando antar pemerintah daerah dan satuan tugas pengendalian.

Dari APHI Sumsel sendiri menyatakan pencegahan dan pelibatan masyarakat guna membentuk masyarakat peduli api, desa makmur peduli api yang dicontohkan perusahaan yang terafiliasi dengan OKI Mill Pulp and Paper.

Selama ini, APHI merasa sudah cukup memadai namun masih akan berinovasi lagi.

Baca Juga:Disdik Sumsel; Belajar Tatap Muka Diperbolehkan Bukan Diwajibkan

“Saya pikir, khusus perbaikan tata kelola gambut, pemegang izin HTI telah melakukan desain ulang kerja. Mensosialisasikan lahan tanpa bakar, termasuk dengan beberapa program bersama masyarakat,” ucapnya.

Iwan pun mengungkapkan iklim berpengaruh pada pertumbuhan tanaman.

Dalam konteks pengelolaan lahan gambut, kondisi curah hujan yang tinggi akan membantu menjaga gambut tetap basah sekaligus mengurangi resiko kebakaran dibandingkan cuaca kering.

“Pada lahan gambut, pH rendah diperlukan pengaturan tinggi muka air, agar tanaman masih bisa hidup dengan pertumbuhan optimal. Karena gambut merupakan sumber bahan organik yang mudah terbakar saat kondisi kering,” terang ia.

Ia pun berpendapat pemegang izin HTI tidak mungkin melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Mengingat, tanaman hutan ialah pasokan bahan baku industri kehutanan dengan orientasi ekspor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini