Lembaga ini pun menekankan terjadinya perubahan stuktur tanah gambut sebagai praktik umum saat membuka lahan guna ditanami akasia.
“Menurut analisis Greenpeace setidaknya 2.110 ha lahan gambut terbuka sepanjang tiga tahun terakhir. Praktik umum, sebelum menanam akasia yang membuat gambut menjadi terbuka,“tulisnya.
Meski diketahui beberapa perusahaan hutan ini terbakar, Pemerintah melalui KLHK pun tidak keras memberikan teguran.
Sebut saja saat KLHK menggelar aksi segel lahan perkebunan dan kehutanan penyulut terjadinya titik panas.
Baca Juga:Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa Bertanggungjawab? (1)
Beberapa perusahaan yang disegel PT. DGS, PT MBJ, dan PT. WAG yang berada di Ogan Komering Ilir.
Tapi ada juga perusahaan penyulut api yang asetnya tidak disegel.
![Peta konsesi perusahaan PT. OKI Mill Pulp and Paper [Greenpeace]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/08/10590-peta-konsesi-perusahaan-pt-oki-mill-pulp-and-paper-greenpeace.jpg)
Misalnya lahan milik PT. LPI yang berada di Ogan Komering Ulu yang merupakan perusahaan sawit dan PT. Tian dan PT. DIL yang beroperasi di Musi Rawas.
Tidak satupun perusahaan kehutanan yang berdasarkan hasil pengawasan titik panas HaKI yang pemerintah segel.
Di sisi lain, kewenangan hukum yang dimiliki Kepolisian Daerah Sumatera Selatan juga tidak sama kerasnya kepada pelaku kebakaran lahan.
Baca Juga:Disdik Sumsel; Belajar Tatap Muka Diperbolehkan Bukan Diwajibkan
Pada tahun 2019, Polda Sumatera Selatan hanya memproses satu perusahaan di Musi Banyuasin yang mengalami kebakaran lahan tanaman sawit.