Terciduk Simpan Sabu Rp200 Ribu, Dua Sekawan Divonis Denda Rp800Juta

Dua warga Palembang divonis hukuman penjara 6 tahun dengan denda Rp800 juta.

Tasmalinda
Jum'at, 20 November 2020 | 10:27 WIB
Terciduk Simpan Sabu Rp200 Ribu, Dua Sekawan Divonis Denda Rp800Juta
ilustrasi narkotika - shutterstock

Saat diberhentikan petugas, terdakwa Eko Putra, membuang sesuatu dari tangan sebelah kirinya. Setelah diperiksa petugas menjadi curiga, dan akhirnya menemukan sabu.

Saat diintrogasi, keduanya membenarkan sabu itu miliknya dan dibeli seharga Rp200 ribu.

Oleh petugas, kedua terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat II Palembang dan akhirnya menjalani sidang vonisnya Kamis (19/11/2020) kemarin.

Baca Juga:Sempat Mengusir Saat Buang Hajat di Sungai, Chandra Habisi Nyawa Prans

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini