SuaraSumsel.id - Peristiwa pertikaian yang mengakibatkan Prans, pengantin baru dua bulan tewas di Palembang, Sumatera Selatan terkuak.
Korban Prans yang tewas karena ditikam Chandra Oktaviansyah (23) berkali-kali dengan pedang sumarai itu sempat ditegur sekaligus mengusir saat ingin buang hajat di sungai.
Pengakuannya di hadapan polisi, Chandra menceritakan ia dendam jauh sebelum kejadian peristiwa penikaman hingga mengakibatkan Prans tewas.
Diutarakan Chandra, saat ia sedang santai di tepi sungai itu, Prans datang ingin buang hajat . Oleh pelaku Chandra, Prans diusir hingga akhirnya kesal dan langsung menusuk di bagian perut.
Baca Juga:Kurir 12.528 Pil Ekstasi Divonis Penjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
"Dia malah marah dan langsung menusuk saya dengan pisau di bagian rusuk kiri saya. Makanya saya kesal dan dendam sama dia,” katanya di Polresta, Rabu (19/11/2020).
Saat melihat Prans melintas dan menuju ke bengkel las, Chandra mengajak adik kandungnya, Kelvin Pebriansya (19) menghabisi nyawa Prans.
"Saya duluan di tujah oleh korban. Makanya, saat melihat dia lagi saya gelap mata. Itu alasanya kenapa saya bunuh dia,"katanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menceritakan kronologis terjadi pembunuhan itu pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB. Ketika itu tersangka Chandra Oktaviansyah (23) ingin membeli rokok melihat korban menuju ke lokasi kejadian, yakni Bengkel Yus Tenda Jalan Merantai Kemas Rindo Kecamatan Kertapati.
"Lalu pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis samurai dan mengajak adiknya Kelvin Pebriansya (19). Keduanya, langsung mendatangi lokasi kejadian dan menghabisi nyawa korban," ungkapnya.
Baca Juga:Kisah Pilu Kakek Wastu: Diciduk Polisi, Dipenjara 9 Bulan, Dibebaskan Hakim
Polisi mengamankan barang bukti dua senjata, yakni pedang dan samurai yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Kedua pelaku diamankan karena menyerahkan diri dan terancam pasal 340 KUHP, 338 KUHP 170 Aya 3 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Moeslim