Sempat Mengusir Saat Buang Hajat di Sungai, Chandra Habisi Nyawa Prans

Hanya gegara menyusir saat ingin buang hajat, warga di Kertapati Palembang menikam temannya sendiri hingga tewas.

Tasmalinda
Kamis, 19 November 2020 | 09:06 WIB
Sempat Mengusir Saat Buang Hajat di Sungai, Chandra Habisi Nyawa Prans
Ilustrasi pembunuhan. [Berita Jatim]

SuaraSumsel.id - Peristiwa pertikaian yang mengakibatkan Prans, pengantin baru dua bulan tewas di Palembang, Sumatera Selatan terkuak.

Korban Prans yang tewas karena ditikam Chandra Oktaviansyah (23) berkali-kali dengan pedang sumarai itu sempat ditegur sekaligus mengusir saat ingin buang hajat di sungai.

Pengakuannya di hadapan polisi, Chandra menceritakan ia dendam jauh sebelum kejadian peristiwa penikaman hingga mengakibatkan Prans tewas.

Diutarakan Chandra, saat ia sedang santai di tepi sungai itu, Prans datang ingin buang hajat . Oleh pelaku Chandra, Prans diusir hingga akhirnya kesal dan langsung menusuk di bagian perut.

Baca Juga:Kurir 12.528 Pil Ekstasi Divonis Penjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

"Dia malah marah dan langsung menusuk saya dengan pisau di bagian rusuk kiri saya. Makanya saya kesal dan dendam sama dia,” katanya di Polresta, Rabu (19/11/2020).

Saat melihat Prans melintas dan menuju ke bengkel las, Chandra mengajak adik kandungnya, Kelvin Pebriansya (19) menghabisi nyawa Prans.

"Saya duluan di tujah oleh korban. Makanya, saat melihat dia lagi saya gelap mata. Itu alasanya kenapa saya bunuh dia,"katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menceritakan kronologis terjadi pembunuhan itu pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB. Ketika itu tersangka Chandra Oktaviansyah (23) ingin membeli rokok melihat korban menuju ke lokasi kejadian, yakni Bengkel Yus Tenda Jalan Merantai Kemas Rindo Kecamatan Kertapati.

Dua beradik yang mennyerahkan diri karena selalu dihantui muka korban [Mohammad Moelem/Suara]
Dua beradik yang mennyerahkan diri karena selalu dihantui muka korban [Mohammad Moelem/Suara]

"Lalu pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis samurai dan mengajak adiknya Kelvin Pebriansya (19). Keduanya, langsung mendatangi lokasi kejadian dan menghabisi nyawa korban," ungkapnya.

Baca Juga:Kisah Pilu Kakek Wastu: Diciduk Polisi, Dipenjara 9 Bulan, Dibebaskan Hakim

Polisi mengamankan barang bukti dua senjata, yakni pedang dan samurai yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Kedua pelaku diamankan karena menyerahkan diri dan terancam pasal 340 KUHP, 338 KUHP 170 Aya 3 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak