Penganiayaan Seorang Imam Masjid di OKI, Ini Faktanya

Seorang makmum menganiaya seorang imam masjid di OKI

Tasmalinda
Minggu, 13 September 2020 | 14:14 WIB
Penganiayaan Seorang Imam Masjid di OKI, Ini Faktanya
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraSumsel.id - Seorang imam masjid di OKI, Muhammad Arif, 61 masih harus menjalani pengobatan setelah mengalami luka berat, Jumat (11/9/2020). Penganiayan yang dialaminya akibat pelaku M menganiaya dengan menggunakan parang miliknya. Kini pelaku M sudah berhasil diamankan oleh polisi.

Berikut fakta atas kejadian tersebut :

Bukan saat memimpin salat

Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Alamsyah Pelupessy membenarkan kejadian yang terjadi di wilayah kerjannya tersebut namun menerangkan jika korban saat kejadian bukan sedang memimpin salat di masjid tersebut.

Baca Juga:CEK FAKTA: Lampu RSD Wisma Atlet Menyala Pertanda Penuh Pasien Covid-19?

“Bukan imam saat salat, tapi korban berada di belakang imam. Bersangkutan memang dikenal sebagai yang sering mengimamin salat. Imam masjid saja,” ujarnya kepada suara.com, Minggu (13/9/2020).

Ilustrasi pisau. (shutterstock)
Ilustrasi pisau. (shutterstock)

Berlangsung saat salat magrib

Kejadian bermula saat pelaku M datang ke masjid di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, OKI guna melaksanakan salat magrib berjamaah. Saat rakaat pertama, pelaku M melihat korban yang berada di belakang imam salat.

Pelaku tiba-tiba pulang ke rumah dan mengambil parang lalu kembali di masjid. Setiba di masjid, pelaku langsung melukai korban hingga mengalami luka di bagian wajah, dan lengan sebelah kanan.

“Sempat bertemu di masjid sebelum salat masjid,” sambung Kapolres.

Baca Juga:CEK FAKTA: Gibran Rakabuming Bermimpi Bebaskan Palestina dari Israel?

Motif dendam karena tersinggung

Di hadapan petugas penyidik, pelaku M mengaku jika aksi yang dilakukannya akibat dendam. Rasa dendam muncul setelah tersinggung jika korban yang juga pengurus masjid mempersoalkan mengenai keberadaan kunci kotak amal kepada pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Korban mengalami luka berat, pasalnya dendam karena ditanya mengenai kunci kotak amal masjid oleh korban yang juga pengurus masjid setempat,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak