SuaraSumsel.id - Seorang imam masjid di OKI, Muhammad Arif, 61 masih harus menjalani pengobatan setelah mengalami luka berat, Jumat (11/9/2020). Penganiayan yang dialaminya akibat pelaku M menganiaya dengan menggunakan parang miliknya. Kini pelaku M sudah berhasil diamankan oleh polisi.
Berikut fakta atas kejadian tersebut :
Bukan saat memimpin salat
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Alamsyah Pelupessy membenarkan kejadian yang terjadi di wilayah kerjannya tersebut namun menerangkan jika korban saat kejadian bukan sedang memimpin salat di masjid tersebut.
Baca Juga:CEK FAKTA: Lampu RSD Wisma Atlet Menyala Pertanda Penuh Pasien Covid-19?
“Bukan imam saat salat, tapi korban berada di belakang imam. Bersangkutan memang dikenal sebagai yang sering mengimamin salat. Imam masjid saja,” ujarnya kepada suara.com, Minggu (13/9/2020).
Berlangsung saat salat magrib
Kejadian bermula saat pelaku M datang ke masjid di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, OKI guna melaksanakan salat magrib berjamaah. Saat rakaat pertama, pelaku M melihat korban yang berada di belakang imam salat.
Pelaku tiba-tiba pulang ke rumah dan mengambil parang lalu kembali di masjid. Setiba di masjid, pelaku langsung melukai korban hingga mengalami luka di bagian wajah, dan lengan sebelah kanan.
“Sempat bertemu di masjid sebelum salat masjid,” sambung Kapolres.
Baca Juga:CEK FAKTA: Gibran Rakabuming Bermimpi Bebaskan Palestina dari Israel?
Motif dendam karena tersinggung
Di hadapan petugas penyidik, pelaku M mengaku jika aksi yang dilakukannya akibat dendam. Rasa dendam muncul setelah tersinggung jika korban yang juga pengurus masjid mempersoalkan mengenai keberadaan kunci kotak amal kepada pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Korban mengalami luka berat, pasalnya dendam karena ditanya mengenai kunci kotak amal masjid oleh korban yang juga pengurus masjid setempat,” tukasnya.