SuaraSumsel.id - Praktik korupsi yang menggerogoti dana desa kembali mencuat.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Terdapat sebanyak 20 kepala desa, 1 camat, dan 2 staf kecamatan diamankan. Tidak hanya itu, uang tunai lebih dari Rp60 juta turut disita sebagai barang bukti.
Menurut Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Dr. Andriansyah, OTT ini dilakukan atas dasar informasi kuat adanya dugaan aliran dana desa yang mengalir kepada oknum aparat penegak hukum.
“Kami mengamankan satu ASN kantor camat, satu ketua forum APDESI, dan 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung. Uang yang diserahkan diduga berasal dari anggaran dana desa (ADD), yang jelas-jelas merupakan keuangan negara,” tegasnya saat konferensi pers di Palembang.
OTT ini mengungkap modus lama yang terus terulang yakni kepala desa menyisihkan sebagian dana desa untuk menyetor ke pihak-pihak yang mengaku sebagai perpanjangan tangan aparat penegak hukum serta oknum yang menjanjikan "pengamanan" proyek desa.
Andriansyah tak hanya menyoroti kasus ini sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa di Sumatera Selatan agar tidak lagi terjebak dalam permainan kotor yang mencatut nama aparat.
“Gunakan dana desa sesuai hasil Musrenbangdes. Jika ada tekanan dari pihak mana pun yang mengatasnamakan aparat, segera laporkan dan minta pendampingan dari Kejari setempat melalui program Jaga Desa,” tandasnya.
Kejati Sumsel saat ini masih mendalami apakah praktik setoran ini sudah terjadi berkali-kali dan akan menelusuri aliran dana secara menyeluruh untuk menjerat pihak lain yang lebih besar di baliknya.
Baca Juga: Polisi Jadi Korban Tipu Istri Polisi di Sumsel, Uang Lenyap PTDH di Depan Mata
Langkah OTT ini sekaligus membuka diskusi publik tentang lemahnya pendampingan dan ketakutan kepala desa dalam mengelola dana desa.
Karena itulah Kejati mengimbau agar seluruh perangkat desa berani minta pendampingan hukum secara terbuka dan formal, bukan melalui jalur belakang yang justru memicu praktik korupsi terselubung.
Berita Terkait
-
Camat dan 22 Kades Ditangkap Saat Rapat HUT RI, Dugaan Pungli Dibongkar Kejaksaan
-
Geger OTT Camat dan 20 Kades di Lahat, Dugaan Pungli Terstruktur Terbongkar?
-
Kejati Sumsel Kembalikan Aset Rp50 Miliar Lebih Milik Pemprov yang Dijual Ilegal Sejak 1951
-
Alex Noerdin Kembali Diperiksa 8 Jam di Kasus Pasar Cinde, Pulang Pakai Kursi Roda
-
Kejati Usung Koper & Kardus dari Rumah Alex Noerdin: Bukti Baru Korupsi Pasar Cinde?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Cek Fakta: Warga Diiming-Imingi Bansos Rp2 Juta lewat Link Online, Benarkah dari Kemensos?
-
Teras Kapal BRI Hadirkan Layanan Perbankan ke Pesisir dan Kepulauan
-
20 Link DANA Kaget Hari Ini: Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis!
-
5 Finishing Powder untuk Mengunci Makeup agar Tetap Matte Seharian
-
5 HP Harga Terjangkau untuk Desain Mewah ala Flagship, Wajib buat Pengguna Bergaya Stylish