SuaraSumsel.id - Tabir pemerasan dana desa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mulai terbuka lebar setelah Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, Kamis (18/7/2025).
Dari 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri atas kepala desa, camat, dan staf kecamatan yang kemudian dua nama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka: N, Ketua Forum APDESI Pagar Gunung sekaligus Kepala Desa Padang Pagun, serta JS, Bendahara Forum APDESI yang juga Kepala Desa Muara Dua.
Keduanya diduga melakukan pemerasan sistematis terhadap para kepala desa, dengan dalih “iuran tahunan” yang akan disetorkan kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah, dari hasil OTT tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta. Dana itu disebut berasal dari “iuran” yang diwajibkan kepada setiap kepala desa: Rp7 juta per tahun.
“Forum ini telah melakukan hal serupa sejak tahun 2005, dan puncaknya terjadi pada 2025 dengan penarikan seragam sebesar Rp7 juta per desa,” jelasnya dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (19/7/2025).
Yang mengejutkan, dana hasil iuran itu diduga tidak hanya berhenti di tangan forum, melainkan diteruskan kepada oknum aparat penegak hukum.
Namun Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman atas dugaan aliran dana tersebut.
“Kami masih selidiki lebih lanjut siapa APH yang dimaksud. Yang jelas, fakta awal menunjukkan bahwa uang ini dipungut oleh forum dan disebut akan disetor,” ujar Adhryansah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan jerat hukum berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemerasan oleh penyelenggara negara serta Pasal 18 yang memungkinkan penyitaan aset atau pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menimbulkan kegelisahan publik, terutama para kepala desa di wilayah lain yang khawatir praktik serupa terjadi secara meluas. Kejati Sumsel menegaskan akan terus menelusuri apakah forum-forum serupa di kecamatan lain juga menjalankan skema pungutan "iuran wajib" yang tidak transparan dan melibatkan oknum aparat.
Baca Juga: Modus Oknum Bhayangkari di Sumsel Janjikan Lulus Bintara, Ternyata Peras Rp1,6 Miliar
Adhryansah juga menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, dengan prinsip zero tolerance terhadap praktik pemerasan atau korupsi yang melibatkan dana desa.
“Uang desa adalah uang rakyat. Tak boleh sepeser pun dijadikan alat transaksi kotor oleh siapa pun,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Modus Oknum Bhayangkari di Sumsel Janjikan Lulus Bintara, Ternyata Peras Rp1,6 Miliar
-
Bukan Sekadar Rp65 Juta, Ini Dugaan Korupsi Besar Forum Kades Terjerat OTT di Lahat
-
Tips Hadapi Listrik Padam 5 Jam di Sumsel Akhir Pekan Ini, Nomor 4 Jarang Diketahui
-
Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel
-
Camat dan 22 Kades Ditangkap Saat Rapat HUT RI, Dugaan Pungli Dibongkar Kejaksaan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025
-
Kejar Penghargaan Bergengsi, Lomba Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026 Dimulai
-
PT Bukit Asam Borong 6 Penghargaan Indonesia Green Awards 2026