SuaraSumsel.id - Tabir pemerasan dana desa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mulai terbuka lebar setelah Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, Kamis (18/7/2025).
Dari 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri atas kepala desa, camat, dan staf kecamatan yang kemudian dua nama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka: N, Ketua Forum APDESI Pagar Gunung sekaligus Kepala Desa Padang Pagun, serta JS, Bendahara Forum APDESI yang juga Kepala Desa Muara Dua.
Keduanya diduga melakukan pemerasan sistematis terhadap para kepala desa, dengan dalih “iuran tahunan” yang akan disetorkan kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah, dari hasil OTT tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta. Dana itu disebut berasal dari “iuran” yang diwajibkan kepada setiap kepala desa: Rp7 juta per tahun.
“Forum ini telah melakukan hal serupa sejak tahun 2005, dan puncaknya terjadi pada 2025 dengan penarikan seragam sebesar Rp7 juta per desa,” jelasnya dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (19/7/2025).
Yang mengejutkan, dana hasil iuran itu diduga tidak hanya berhenti di tangan forum, melainkan diteruskan kepada oknum aparat penegak hukum.
Namun Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman atas dugaan aliran dana tersebut.
“Kami masih selidiki lebih lanjut siapa APH yang dimaksud. Yang jelas, fakta awal menunjukkan bahwa uang ini dipungut oleh forum dan disebut akan disetor,” ujar Adhryansah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan jerat hukum berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemerasan oleh penyelenggara negara serta Pasal 18 yang memungkinkan penyitaan aset atau pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menimbulkan kegelisahan publik, terutama para kepala desa di wilayah lain yang khawatir praktik serupa terjadi secara meluas. Kejati Sumsel menegaskan akan terus menelusuri apakah forum-forum serupa di kecamatan lain juga menjalankan skema pungutan "iuran wajib" yang tidak transparan dan melibatkan oknum aparat.
Baca Juga: Modus Oknum Bhayangkari di Sumsel Janjikan Lulus Bintara, Ternyata Peras Rp1,6 Miliar
Adhryansah juga menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, dengan prinsip zero tolerance terhadap praktik pemerasan atau korupsi yang melibatkan dana desa.
“Uang desa adalah uang rakyat. Tak boleh sepeser pun dijadikan alat transaksi kotor oleh siapa pun,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Modus Oknum Bhayangkari di Sumsel Janjikan Lulus Bintara, Ternyata Peras Rp1,6 Miliar
-
Bukan Sekadar Rp65 Juta, Ini Dugaan Korupsi Besar Forum Kades Terjerat OTT di Lahat
-
Tips Hadapi Listrik Padam 5 Jam di Sumsel Akhir Pekan Ini, Nomor 4 Jarang Diketahui
-
Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel
-
Camat dan 22 Kades Ditangkap Saat Rapat HUT RI, Dugaan Pungli Dibongkar Kejaksaan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
-
Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY