SuaraSumsel.id - Nama Dedi Sipriyanto mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.
Pria yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang itu, diduga memiliki peran aktif dalam praktik pengelolaan dana hibah bersama sang istri, Fitrianti Agustinda yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang dan pernah menjabat Ketua PMI Kota Palembang.
Dedi Sipriyanto bukan nama baru dalam perpolitikan lokal Sumatera Selatan.
Karier politiknya cukup stabil, dan ia dikenal sebagai figur yang aktif di parlemen kota.
Ia duduk sebagai anggota DPRD Palembang dari partai yang sama dengan istrinya, NasDem, dan kerap tampil mendampingi Fitrianti dalam berbagai kegiatan sosial maupun politik.
Kombinasi keduanya sempat dianggap sebagai pasangan yang harmonis dalam membangun pengaruh politik dan sosial di ibu kota Sumatera Selatan tersebut.
Sebelum terjun ke dunia politik, Dedi Sipriyanto pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Jabatan itu membuatnya memiliki akses langsung terhadap proses pengelolaan dana hibah yang dialirkan untuk operasional PMI.
Kedekatan peran antara Dedi dan istrinya di lingkungan PMI pun kini menjadi fokus utama penyidik, karena mereka diduga terlibat secara kolektif dalam praktik penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Lulusan Fakultas Hukum, Fitrianti Agustinda Terseret Korupsi Dana PMI Palembang
Penetapan status tersangka terhadap Dedi Sipriyanto dilakukan pada Selasa (8/4/2025) malam, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menemukan cukup bukti dalam proses penyidikan yang intensif.
Bersama sang istri, ia ditahan di rumah tahanan berbeda, Fitrianti di Lapas Perempuan Merdeka Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, SH, MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Dalam kasus ini, Dedi diduga memiliki tanggung jawab administratif sekaligus strategis atas alur pengeluaran dan pemanfaatan dana hibah di tubuh PMI, termasuk proses pertanggungjawaban yang kini dinilai tidak transparan.
Skandal yang menyeret nama Dedi Sipriyanto ini menjadi pukulan berat, tak hanya bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga bagi institusi tempat ia mengabdi.
Publik kini mempertanyakan integritas lembaga DPRD Kota Palembang dan sistem pengawasan internalnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lulusan Fakultas Hukum, Fitrianti Agustinda Terseret Korupsi Dana PMI Palembang
-
Eks Wawako Palembang Ditahan Korupsi PMI, Kekayaannya Rp8,3 Miliar Lebih
-
Profil Fitrianti Agustinda di Balik Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang
-
Jejak Kasus Korupsi Dana PMI Palembang: Eks Wawako dan Suami Jadi Tersangka
-
Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
5 Alasan Kenapa Converse Chuck 70 Lebih Worth It untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Buruan Klaim! 8 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Saldo Gratis hingga Rp300 Ribu
-
SPF 30 vs 50 vs 100: Selisihnya Cuma 2 Persen, Tapi Banyak yang Salah Kaprah!
-
Viral Pemuda Nyamar Jadi Perempuan demi Masuk Asrama Unsri, Akhirnya Ketahuan
-
Jumat Berkah Semakin Seru! Dapatkan Rp2,5 Juta dari 5 Link Sebar ShopeePay