SuaraSumsel.id - Babak baru yang mengejutkan kembali menyelimuti kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, yang pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang dalam Pilkada 2024, resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa malam, 8 April 2025.
Penahanan Fitrianti, bersama dengan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang juga merupakan anggota DPRD dan mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang, dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah untuk biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang periode 2020 hingga 2023.
Suasana tegang terlihat di halaman kantor kejaksaan saat pasangan suami-istri tersebut digiring menuju mobil tahanan.
Fitrianti tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, namun berusaha menunjukkan ketenangan. Sementara itu, Dedi Sipriyanto juga berusaha tegar meski raut wajahnya tak dapat menyembunyikan ketegangan.
Keduanya kini menjalani masa penahanan di tempat terpisah, dengan Fitrianti dititipkan di Rutan Perempuan Merdeka Palembang dan Dedi di Rutan Pakjo Palembang.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat Fitrianti Agustinda merupakan mantan pejabat tinggi di Kota Palembang dan saat ini tengah aktif dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Kasus ini tidak hanya menambah daftar panjang dugaan korupsi di institusi kemanusiaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas para tokoh publik.
Harta Kekayaan Fitrianti Agustinda
Baca Juga: Profil Fitrianti Agustinda di Balik Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang
Fitrianti Agustinda, ternyata memiliki harta kekayaan fantastis yang mencapai Rp8.387.401.913.
Angka ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 21 Agustus 2024, dan menunjukkan posisi keuangan yang sangat kuat dari sang kandidat.
Dalam laporan tersebut, Fitrianti diketahui memiliki berbagai aset yang tersebar di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat.
Total nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp4,8 miliar.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 224 m²/54 m² di Palembang senilai Rp175 juta, tanah seluas 455 m² di Palembang senilai Rp450 juta, serta tanah dan bangunan seluas 425 m²/125 m² di lokasi strategis Palembang yang ditaksir senilai Rp1,25 miliar.
Properti lainnya tersebar di beberapa titik dan nilainya bervariasi, memperlihatkan investasi properti yang cukup mapan.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Fitrianti Agustinda di Balik Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang
-
Jejak Kasus Korupsi Dana PMI Palembang: Eks Wawako dan Suami Jadi Tersangka
-
Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
-
Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Pilkada Empat Lawang: Dua Mantan Bupati Adu Kuat, Rebut Kursi di Pemilu Ulang
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
-
Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap
-
Saat Diperiksa Kejati, Perjalanan Harta Iwan Tuaji Ikut Jadi Sorotan: Dari Rp50 Juta ke Rp6,7 Miliar