SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang akhirnya mencapai titik krusial.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua nama besar sebagai tersangka: Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota sekaligus eks Ketua PMI Kota Palembang dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD serta pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi publik, mengingat keduanya merupakan figur publik yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup periode 2020 hingga 2023, masa di mana aliran dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung layanan vital pengelolaan darah bagi masyarakat.
Meski demikian, dalam keterangan awal, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dana hibah tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini tentu akan menjadi perdebatan penting dalam proses hukum selanjutnya, karena menyangkut validitas bukti dan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Sementara itu, masyarakat kini menanti transparansi penanganan kasus ini agar kepercayaan terhadap institusi kemanusiaan seperti PMI tidak semakin tergerus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, SH, MH, secara tegas mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang telah memasuki fase penetapan tersangka.
Baca Juga: Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 8 April 2025, Kajari menegaskan bahwa Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tegas Hutamrin di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa sebelum status keduanya naik menjadi tersangka, baik Fitrianti maupun Dedi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Penetapan ini semakin memperkuat langkah hukum Kejari Palembang dalam mengungkap potensi penyelewengan dana hibah yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan kemanusiaan.
Kajari menekankan bahwa institusinya berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik sekalipun, demi menjaga integritas pelayanan publik dan lembaga sosial di mata masyarakat.
Kajari Palembang, Hutamrin, SH, MH, menegaskan bahwa peningkatan status hukum Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam dan menyeluruh.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
-
Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Pilkada Empat Lawang: Dua Mantan Bupati Adu Kuat, Rebut Kursi di Pemilu Ulang
-
Kronologi Kecelakaan Kerja PT Pusri yang Tewaskan Pekerja Saat Malam Takbiran
-
Awas Modus Ganjal ATM Marak! Warga Palembang Jadi Korban, Uang Lenyap Sekejap
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
BRI Tampil Solid di Semester I 2026, Analis Kompak Bidik Kenaikan Saham BBRI
-
Ratu Dewa Mendadak Lantik Sekda Palembang, Ada Apa dengan Aprizal Hasyim?
-
Sidang Smart Board Chromebook Ungkap Proyek Rp21,21 Miliar Muara Enim Diduga Sudah Diatur
-
Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim
-
Nama Bupati Edison Disebut di Sidang Smart Board, JPU Ungkap Dugaan Aliran Rp3,36 Miliar