SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang akhirnya mencapai titik krusial.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua nama besar sebagai tersangka: Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota sekaligus eks Ketua PMI Kota Palembang dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD serta pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi publik, mengingat keduanya merupakan figur publik yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup periode 2020 hingga 2023, masa di mana aliran dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung layanan vital pengelolaan darah bagi masyarakat.
Baca Juga: Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Meski demikian, dalam keterangan awal, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dana hibah tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini tentu akan menjadi perdebatan penting dalam proses hukum selanjutnya, karena menyangkut validitas bukti dan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Sementara itu, masyarakat kini menanti transparansi penanganan kasus ini agar kepercayaan terhadap institusi kemanusiaan seperti PMI tidak semakin tergerus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, SH, MH, secara tegas mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang telah memasuki fase penetapan tersangka.
Baca Juga: Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
Dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 8 April 2025, Kajari menegaskan bahwa Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tegas Hutamrin di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa sebelum status keduanya naik menjadi tersangka, baik Fitrianti maupun Dedi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Penetapan ini semakin memperkuat langkah hukum Kejari Palembang dalam mengungkap potensi penyelewengan dana hibah yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan kemanusiaan.
Kajari menekankan bahwa institusinya berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik sekalipun, demi menjaga integritas pelayanan publik dan lembaga sosial di mata masyarakat.
Kajari Palembang, Hutamrin, SH, MH, menegaskan bahwa peningkatan status hukum Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam dan menyeluruh.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
-
Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Pilkada Empat Lawang: Dua Mantan Bupati Adu Kuat, Rebut Kursi di Pemilu Ulang
-
Kronologi Kecelakaan Kerja PT Pusri yang Tewaskan Pekerja Saat Malam Takbiran
-
Awas Modus Ganjal ATM Marak! Warga Palembang Jadi Korban, Uang Lenyap Sekejap
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
Sumsel Catat Deflasi Mei 2025, Harga Cabai dan Bawang Turun Tajam
-
PLN Umumkan Pemadaman Serentak di Palembang, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
Tambah Seribu Dapat Cokelat, Ini Rincian Promo Alfamart 1-15 Juni 2025
-
Sejarah NU Sumsel Kini Dibukukan: Perjalanan dari Penjajahan Jepang ke Era Reformasi
-
Pesta Piala Dunia di Promo Alfamart: Belanja Sabun Bisa Bawa Pulang Mug dan Tas Keren