SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang akhirnya mencapai titik krusial.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua nama besar sebagai tersangka: Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota sekaligus eks Ketua PMI Kota Palembang dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD serta pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi publik, mengingat keduanya merupakan figur publik yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup periode 2020 hingga 2023, masa di mana aliran dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung layanan vital pengelolaan darah bagi masyarakat.
Meski demikian, dalam keterangan awal, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dana hibah tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini tentu akan menjadi perdebatan penting dalam proses hukum selanjutnya, karena menyangkut validitas bukti dan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Sementara itu, masyarakat kini menanti transparansi penanganan kasus ini agar kepercayaan terhadap institusi kemanusiaan seperti PMI tidak semakin tergerus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, SH, MH, secara tegas mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang telah memasuki fase penetapan tersangka.
Baca Juga: Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 8 April 2025, Kajari menegaskan bahwa Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tegas Hutamrin di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa sebelum status keduanya naik menjadi tersangka, baik Fitrianti maupun Dedi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Penetapan ini semakin memperkuat langkah hukum Kejari Palembang dalam mengungkap potensi penyelewengan dana hibah yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan kemanusiaan.
Kajari menekankan bahwa institusinya berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik sekalipun, demi menjaga integritas pelayanan publik dan lembaga sosial di mata masyarakat.
Kajari Palembang, Hutamrin, SH, MH, menegaskan bahwa peningkatan status hukum Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam dan menyeluruh.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
-
Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Pilkada Empat Lawang: Dua Mantan Bupati Adu Kuat, Rebut Kursi di Pemilu Ulang
-
Kronologi Kecelakaan Kerja PT Pusri yang Tewaskan Pekerja Saat Malam Takbiran
-
Awas Modus Ganjal ATM Marak! Warga Palembang Jadi Korban, Uang Lenyap Sekejap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
5 Cushion Lokal Terbaru untuk Makeup Praktis di 2026
-
5 Ciri Warkop Legendaris Palembang yang Jadi Tempat Kumpul Cerita Warga Kota
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Liburan Lebih Praktis, Kartu Debit Bank Sumsel Babel Temani Perjalanan di Italia
-
Revitalisasi Makam Ario Damar Tuai Kritik, Dari Nama Salah sampai Bangunan Bocor