SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang akhirnya mencapai titik krusial.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua nama besar sebagai tersangka: Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota sekaligus eks Ketua PMI Kota Palembang dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD serta pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi publik, mengingat keduanya merupakan figur publik yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup periode 2020 hingga 2023, masa di mana aliran dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung layanan vital pengelolaan darah bagi masyarakat.
Meski demikian, dalam keterangan awal, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dana hibah tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini tentu akan menjadi perdebatan penting dalam proses hukum selanjutnya, karena menyangkut validitas bukti dan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Sementara itu, masyarakat kini menanti transparansi penanganan kasus ini agar kepercayaan terhadap institusi kemanusiaan seperti PMI tidak semakin tergerus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, SH, MH, secara tegas mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang telah memasuki fase penetapan tersangka.
Baca Juga: Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 8 April 2025, Kajari menegaskan bahwa Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tegas Hutamrin di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa sebelum status keduanya naik menjadi tersangka, baik Fitrianti maupun Dedi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Penetapan ini semakin memperkuat langkah hukum Kejari Palembang dalam mengungkap potensi penyelewengan dana hibah yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan kemanusiaan.
Kajari menekankan bahwa institusinya berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik sekalipun, demi menjaga integritas pelayanan publik dan lembaga sosial di mata masyarakat.
Kajari Palembang, Hutamrin, SH, MH, menegaskan bahwa peningkatan status hukum Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam dan menyeluruh.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
-
Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Pilkada Empat Lawang: Dua Mantan Bupati Adu Kuat, Rebut Kursi di Pemilu Ulang
-
Kronologi Kecelakaan Kerja PT Pusri yang Tewaskan Pekerja Saat Malam Takbiran
-
Awas Modus Ganjal ATM Marak! Warga Palembang Jadi Korban, Uang Lenyap Sekejap
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Cek Dana Kaget Hari Ini! Klaim 10 Link Saldo Gratis Sampai Dengan Rp500 Ribu
-
Promo Alfamart 1-7 September 2025: Daftar Lengkap Diskon Produk Populer
-
Disdik Palembang Perpanjang Belajar Daring hingga 2 September, Besok Siswa Kembali ke Sekolah
-
Modal Awal Rp0, Kini Pecel Ndoweh Jadi Kuliner Andalan di Kota Batu
-
Buruan! Link DANA Kaget Gratis Hari Ini, Siapa Cepat Bisa Dapat Rp500 Ribu