SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan bancakan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam konferensi pers pada Minggu (16/3), KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR), anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), serta Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Selain itu, dua pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga turut dijerat dalam kasus ini.
Baca Juga: Skandal Korupsi Terbongkar, Sejumlah Proyek Miliaran di OKU Ditunda Pasca OTT KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa dalam proses transaksi fee proyek tersebut, terdapat indikasi keterlibatan pihak lainnya.
"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa pertemuan dilakukan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, serta pejabat bupati dan Kepala BPKD," ungkap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut keterlibatan Teddy Meilwansyah dalam kasus ini, termasuk mencari keberadaannya setelah ia tidak diketahui saat hendak dimintai keterangan.
Fee Proyek Bernilai Miliaran, Skandal yang Mengguncang OKU
Kasus ini bermula dari permintaan "jatah" pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU yang dikonversi menjadi proyek fisik. Fee yang disepakati dari proyek tersebut mencapai 20 persen, dengan total suap yang disepakati sebesar Rp 7 miliar.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Soal OTT Pejabat OKU: Ini Jadi Pembelajaran bagi Semua
Menjelang Idulfitri, anggota DPRD OKU menagih jatah fee mereka ke Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Ia kemudian menjanjikan pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah disiapkan sebelumnya, di antaranya:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Panggil Bekas Cawawako Kota Bandar Lampung Aryodhia
-
Ironi Hari Pendidikan, KPK Soroti Kecurangan Saat UTBK: Itu Perilaku Koruptif
-
KPK Respons Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset: Sinyal Agar Segera Disahkan DPR
-
Usut Kasus Korupsi pada Proyek Dinas PU Mempawah, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Geledah 16 Lokasi
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- 7 Rekomendasi Sunscreen Korea Terbaik Dunia, Tersedia di Indonesia
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Lion Parcel Gandeng Warga Palembang Jadi Agen: Cuan dan Diskon 35 Persen
-
AMD Perkenalkan Ryzen AI 300 dan Max Series: Prosesor Pintar Hemat Daya
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sistem Keuangan Banyuasin Lewat SP2D Online SIPD RI
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hadir Lagi! Klaim Cepat hingga Rp 800.000
-
Ini 4 Perubahan Besar SPMB SMP Palembang 2025: Zonasi Ditinggalkan