SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menerangkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dengan hasil penyidikan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Tiga tersangka tersebut ialah T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero," katanya.
Baca Juga: Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi
Ia menambahkan sebelum ditetapkan, tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka ialah ditemukan fakta hukum yakni, mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, lalu adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25, 6 miliar
Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.
Kini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan klas I Palembang hingga tanggal 8 Oktober 2024.
Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar, Eks Ketua KONI Sumsel hanya Dihukum 1 Tahun Penjara
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Atau kedua pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi.
Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang dan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Teori Netizen Soal Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Gegara Peluk Cium Sandra Dewi?
-
Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
-
Profil Suahasil Nazara, Dirjen Anggaran Kemenkeu Baru Punya Kekayaan Lebih dari Rp100 M
-
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya
-
Blak-blakan di Forum Internasional, Prabowo: Tingkat Korupsi di Negara Saya Sangat Mengkhawatirkan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel