SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menerangkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dengan hasil penyidikan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Tiga tersangka tersebut ialah T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero," katanya.
Ia menambahkan sebelum ditetapkan, tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka ialah ditemukan fakta hukum yakni, mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, lalu adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25, 6 miliar
Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.
Kini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan klas I Palembang hingga tanggal 8 Oktober 2024.
Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Atau kedua pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi.
Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang dan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar, Eks Ketua KONI Sumsel hanya Dihukum 1 Tahun Penjara
-
Eks Ketua KONI Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel
-
Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
-
Kejari OKU Timur Kembalikan Dana Hibah Bawaslu yang Dikorupsi ke Pemkab
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar