SuaraSumsel.id - Mantan atau eks Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainuddin divonis hanya satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Efiyanto.
Hendri dinyatakan bersalah atas kasus korupsi Dana Hibah KONI Sumsel yang diadili di PN Tipikor Palembang, Selasa (9/9/2024). Selain divonis 1 tahun, mantan Presiden klub Sriwijaya FC didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas dalam putusan.
Hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa Hendri Zainuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hendri menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Di mana JPU sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Hendri Zainuddin.
Dalam tuntutannya, JPUnmenyatakan bahwa terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Hendri Zainuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang
Berita Terkait
-
Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang
-
Ironi Pedagang Pasar 16 Ilir, Bayar Iuran Rp 20 Juta Per Bulan tapi Kios Malah Dirusak
-
Pasca Penjarahan, Pasar 16 Ilir Palembang Tutup: Pedagang Merugi Puluhan Juta
-
SKIN+ & SLIM+ Buka Cabang Pertama di Palembang: Perawatan Kecantikan Berkualitas
-
Ada 44 Kios Pasar 16 Ilir Palembang Dirusak, Dagangan Dijarah, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Penerapan GCG Jadi Fondasi Bisnis BRI, Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Rp 325 Ribu Langsung Masuk, Klaim Sekarang Sebelum Penuh!
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
-
Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Akhir Pekan Ini, Saldo Gratis Hingga Rp550 Ribu!