Tasmalinda
Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:18 WIB
Kucing kuwuk yang diamakankan BKSDA Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • BKSDA Sumsel dan Polda menangkap M.J (22) karena memperdagangkan dua ekor kucing kuwuk pada Rabu (21/1/2026) di Palembang.
  • Operasi ini hasil patroli bersama menindaklanjuti pengawasan peredaran satwa langka yang dilindungi undang-undang.
  • Pelaku perdagangan satwa dilindungi ini terancam hukuman penjara berat dan denda besar, bukan kasus RJ.

SuaraSumsel.id - Upaya penyelamatan satwa langka kembali dilakukan aparat. BKSDA Sumatera Selatan bersama Polda Sumatera Selatan menangkap tangan seorang pria yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis), Rabu (21/1/2026).

Penindakan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Kenten, Palembang. Dari tangan pelaku berinisial M.J (22), petugas mengamankan dua ekor kucing kuwuk yang hendak diperjualbelikan.

Operasi ini merupakan hasil patroli siber dan pengawasan peredaran satwa langka yang dilakukan bersama oleh BKSDA Sumsel, BKSDA Jakarta, dan Polda Sumsel. Aparat kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul satwa tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kucing kuwuk atau kucing hutan termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto PP 106/2018.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Kejahatan ini juga tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) karena termasuk kategori kejahatan lingkungan serius.

Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Sumatera Selatan, M. Andriansyah membenarkan penangkapan ini bersama pihak kepolisian daerah (Polda).

Perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum. Kejahatan ini disebut sebagai salah satu kejahatan lingkungan terbesar setelah narkoba dan perdagangan manusia.

Kerugian yang ditimbulkan tak hanya ekonomi, tetapi juga ekologis. Jika kucing kuwuk punah, keseimbangan ekosistem akan terganggu. Satwa ini berperan penting dalam rantai makanan, terutama dalam mengendalikan populasi hama. Tanpa predator alami, lingkungan berpotensi mengalami ketidakseimbangan yang merugikan manusia sendiri.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih terjadi, bahkan melalui jalur daring. Aparat memastikan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan lingkungan demi menjaga kelestarian hayati Sumatera Selatan.

Baca Juga: Perkuat Arah Strategis, RUPSLB Bank Sumsel Babel Usulkan Kandidat Dirut Baru

Load More