SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin, terdakwa kasus korupsi dana hibah, dihukum satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Palembang.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (10/9/2024), Hakim Ketua Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta," ucapnya.
Apabila terdakwa tidak membayar denda, kata hakim, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa sopan dan merupakan tulang punggung keluarga juga telah kuat telah mengembalikan kerugian negara tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar telah dikembalikan terdakwa selama proses persidangan sehingga tidak lagi dibebankan kepada terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa Tito Dalkuci mengatakan bahwa pihaknya memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Hensry Zainuddin, Rizal Syamsul, pihaknya memilih pikir-pikir karena beberapa poin yang disampaikan pada pleidoi ditolak oleh majelis hakim. (ANTARA)
Baca Juga: Wanita Hamil di Banyuasin Tewas Terinjak Gajah Saat Sedang Menyadap Karet
Berita Terkait
-
Wanita Hamil di Banyuasin Tewas Terinjak Gajah Saat Sedang Menyadap Karet
-
Jaringan Perdagangan Cula Badak Rp245 Miliar Dibongkar di Palembang
-
Eks Ketua KONI Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel
-
Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang
-
Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Cek Fakta: Video Menkeu Purbaya Bongkar Kerugian BUMN Viral, Faktanya Begini
-
Ketika Akar Kembali Menguat: Harapan Sungsang IV yang Bertumbuh Bersama Medco
-
Cek Fakta: Viral Isu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Begini Faktanya!
-
Dukung Ekonomi Rakyat, BRI Kembangkan 41.715 Klaster Usaha dan LinkUMKM
-
Listrik Padam di Palembang Hari Ini, Cek Daftar Wilayah yang Terdampak!