SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin, terdakwa kasus korupsi dana hibah, dihukum satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Palembang.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (10/9/2024), Hakim Ketua Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta," ucapnya.
Apabila terdakwa tidak membayar denda, kata hakim, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa sopan dan merupakan tulang punggung keluarga juga telah kuat telah mengembalikan kerugian negara tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar telah dikembalikan terdakwa selama proses persidangan sehingga tidak lagi dibebankan kepada terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa Tito Dalkuci mengatakan bahwa pihaknya memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Hensry Zainuddin, Rizal Syamsul, pihaknya memilih pikir-pikir karena beberapa poin yang disampaikan pada pleidoi ditolak oleh majelis hakim. (ANTARA)
Baca Juga: Wanita Hamil di Banyuasin Tewas Terinjak Gajah Saat Sedang Menyadap Karet
Berita Terkait
-
Wanita Hamil di Banyuasin Tewas Terinjak Gajah Saat Sedang Menyadap Karet
-
Jaringan Perdagangan Cula Badak Rp245 Miliar Dibongkar di Palembang
-
Eks Ketua KONI Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel
-
Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang
-
Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
7 Cushion dengan Refill untuk Makeup Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan
-
5 Parfum Tahan Lama untuk Pesta Tahun Baru, Wanginya Nempel Sampai Pagi
-
PI 10 Persen Jambi Merang Resmi Masuk, APBD Sumsel Kembali Bertumpu pada Migas?
-
Cek Fakta: Benarkah Perpanjangan SIM dan Pengurusan BPKB Gratis Mulai Januari 2026?
-
Pemohon Paspor di Sumsel Menurun di 2025, Tekanan Ekonomi Jadi Sebab?