SuaraSumsel.id - Penyidik kejari Palembang menetapkan mantan (eks) Analis Kredit bank daerah sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian fasilitas kredit pada bank tersebut.
Sebelumnya penyidik juga menetapkan dua tersangka FI debitur sekaligus kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK debitur kuasa Direktur CV Izzataka, dan CV Jaya Agung Mandiri. Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar, SH, MH didampingi Kasubsi Intel Kejari Palembang membenarkan penahanan tersebut.
Penetapan tersangka Eda setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Sebagai tersangka dikarenakan melakukan perbuatan pemrosesan kredit, terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu/fiktif pada Bank daerah Cabang Pembantu pada tahun 2019 dan tahun 2020,” tegas Ario, Rabu malam (11/9/2024).
Penyidik mengungkapkan jika kerugian negara atas kasus ini mencapai miliran atau tepatnya Rp5.440.000.000.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka Eda untuk 20 hari ke depan dengan alasan penahanan mempercepat proses penyidikan,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sama seperti tersangka sebelumnya, tersangka analisis ini dijerat dengan primair yakni pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Baca Juga: OKU Timur Buka Akses Perbankan di Wilayah Pesisir Komering
Berita Terkait
-
OKU Timur Buka Akses Perbankan di Wilayah Pesisir Komering
-
2 Tersangka Korupsi Kredit BSB Ditahan
-
Keritcu Super Sindi Snack: Dari Limbah Jadi Ladang Rezeki Berkat KUR Bank Sumsel Babel
-
Jakabaring Sport City dan BUMD Sumsel Lainnya Rugi dan Tidak Aktif
-
Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan MNC Bank Teken MoU, Tingkatkan Potensi Bisnis
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Palembang Terasa Seperti Oven? Ini 5 Rahasia Kamar Tetap Dingin Tanpa Harus Pasang AC Baru