SuaraSumsel.id - Penyidik kejari Palembang menetapkan mantan (eks) Analis Kredit bank daerah sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian fasilitas kredit pada bank tersebut.
Sebelumnya penyidik juga menetapkan dua tersangka FI debitur sekaligus kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK debitur kuasa Direktur CV Izzataka, dan CV Jaya Agung Mandiri. Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar, SH, MH didampingi Kasubsi Intel Kejari Palembang membenarkan penahanan tersebut.
Penetapan tersangka Eda setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Sebagai tersangka dikarenakan melakukan perbuatan pemrosesan kredit, terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu/fiktif pada Bank daerah Cabang Pembantu pada tahun 2019 dan tahun 2020,” tegas Ario, Rabu malam (11/9/2024).
Penyidik mengungkapkan jika kerugian negara atas kasus ini mencapai miliran atau tepatnya Rp5.440.000.000.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka Eda untuk 20 hari ke depan dengan alasan penahanan mempercepat proses penyidikan,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sama seperti tersangka sebelumnya, tersangka analisis ini dijerat dengan primair yakni pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Baca Juga: OKU Timur Buka Akses Perbankan di Wilayah Pesisir Komering
Berita Terkait
-
OKU Timur Buka Akses Perbankan di Wilayah Pesisir Komering
-
2 Tersangka Korupsi Kredit BSB Ditahan
-
Keritcu Super Sindi Snack: Dari Limbah Jadi Ladang Rezeki Berkat KUR Bank Sumsel Babel
-
Jakabaring Sport City dan BUMD Sumsel Lainnya Rugi dan Tidak Aktif
-
Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan MNC Bank Teken MoU, Tingkatkan Potensi Bisnis
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar