SuaraSumsel.id - Penyidik kejari Palembang menetapkan mantan (eks) Analis Kredit bank daerah sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian fasilitas kredit pada bank tersebut.
Sebelumnya penyidik juga menetapkan dua tersangka FI debitur sekaligus kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK debitur kuasa Direktur CV Izzataka, dan CV Jaya Agung Mandiri. Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar, SH, MH didampingi Kasubsi Intel Kejari Palembang membenarkan penahanan tersebut.
Penetapan tersangka Eda setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Sebagai tersangka dikarenakan melakukan perbuatan pemrosesan kredit, terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu/fiktif pada Bank daerah Cabang Pembantu pada tahun 2019 dan tahun 2020,” tegas Ario, Rabu malam (11/9/2024).
Baca Juga: OKU Timur Buka Akses Perbankan di Wilayah Pesisir Komering
Penyidik mengungkapkan jika kerugian negara atas kasus ini mencapai miliran atau tepatnya Rp5.440.000.000.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka Eda untuk 20 hari ke depan dengan alasan penahanan mempercepat proses penyidikan,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sama seperti tersangka sebelumnya, tersangka analisis ini dijerat dengan primair yakni pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Kredit BSB Ditahan
Berita Terkait
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB Bank Sumsel Babel
-
Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen Minuta Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel
-
Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Atasi Perlawanan Palembang Bank Sumsel Babel
-
Diperiksa Bareskrim, Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Serahkan Bukti Tambahan Ini
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim