Tasmalinda
Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:55 WIB
pengoplosan gas 3 kilogram
Baca 10 detik
  • Polda Kepulauan Bangka Belitung menyegel dua pangkalan LPG di Kabupaten Bangka pada Rabu (11/2) terkait kasus pengoplosan.
  • Penyegelan dikembangkan dari penangkapan tersangka Fa alias Ijal pada 6 Februari 2026 yang mengoplos gas subsidi.
  • Praktik ini memindahkan gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat.

SuaraSumsel.id - Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi kembali menyeret jaringan distribusi di tingkat pangkalan. Polda Kepulauan Bangka Belitung menyegel dua pangkalan LPG di Kabupaten Bangka sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan dua pangkalan tersebut berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka. Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2) setelah penyidik menemukan keterkaitan dengan tersangka berinisial Fa alias Ijal.

“Penyegelan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengoplosan gas yang sebelumnya kami ungkap. Dua pangkalan ini terkait penggunaan LPG subsidi 3 kilogram yang diperoleh tersangka Fa alias Ijal,” ujar Agus di Pangkalpinang, Kamis.

Tersangka Fa alias Ijal lebih dulu diamankan pada 6 Februari 2026. Dari hasil penyidikan awal, LPG 3 kilogram bersubsidi yang diperoleh dari pangkalan tersebut diduga digunakan untuk praktik pengoplosan—yakni memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Ditreskrimsus Polda Babel sebelumnya menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Bangka yang dijadikan lokasi pengoplosan pada Jumat (6/2). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang bekerja di lokasi. Fa telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Babel.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi LPG subsidi tersebut.

Menurut Agus, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, terlebih menjelang perayaan Imlek dan bulan Ramadhan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Praktik pengoplosan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu kelangkaan dan lonjakan harga di tingkat konsumen.

Baca Juga: Perkuat Arah Strategis, RUPSLB Bank Sumsel Babel Usulkan Kandidat Dirut Baru

Polda Babel memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga jaringan distribusi yang terlibat dapat diungkap secara menyeluruh.

Load More