SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi transaksi keuangan yakni berupa penyetoran tanpa fisik uang terungkap di Bank Negara Indonesia atau BNI cabang Palembang. Tim Kejari Palembang mengungkapkan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 5 miliar.
Pihak penyidik pidsus Kejari pun telah menetapkan Weni Aryati selaku Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, sebagai tersangka kasus tersebut.
Kepada awak media, Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar mengatakan tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan satu orang tersangka dengan telah memeriksa 10 saksi, termasuk WA tersebut.
“Penetapan tersangka WA sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ario
Kekinian tersangka WA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang, guna kepentingan penyidikan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Ario juga menegaskan untuk modus tersangka WA dalam transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang hingga merugikan keuangan negara Rp5.282.500.000.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka WA yaitu Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka WA usai ditetapkan tersangka enggan berkomentar sedikitpun saat diwawancarai awak media.
Baca Juga: Kejari OKU Timur Kembalikan Dana Hibah Bawaslu yang Dikorupsi ke Pemkab
Berita Terkait
-
Kejari OKU Timur Kembalikan Dana Hibah Bawaslu yang Dikorupsi ke Pemkab
-
Ironi Pedagang Pasar 16 Ilir, Bayar Iuran Rp 20 Juta Per Bulan tapi Kios Malah Dirusak
-
Pasca Penjarahan, Pasar 16 Ilir Palembang Tutup: Pedagang Merugi Puluhan Juta
-
SKIN+ & SLIM+ Buka Cabang Pertama di Palembang: Perawatan Kecantikan Berkualitas
-
Ada 44 Kios Pasar 16 Ilir Palembang Dirusak, Dagangan Dijarah, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Alex Noerdin: Warisan Ambisi Jurnalisme Internasional dari Palembang ke Amerika Serikat