Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 10 September 2024 | 10:52 WIB
Siluet orang dan logo BNI. Supervisor teller BNI Palembang ditetapkan tersangka korupsi Rp5,2 Miliar [Isitmewa]

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi transaksi keuangan yakni berupa penyetoran tanpa fisik uang terungkap di Bank Negara Indonesia atau BNI cabang Palembang. Tim Kejari Palembang mengungkapkan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 5 miliar.

Pihak penyidik pidsus Kejari pun telah menetapkan Weni Aryati selaku Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, sebagai tersangka kasus tersebut.

Kepada awak media, Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar mengatakan tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan satu orang tersangka dengan telah memeriksa 10 saksi, termasuk WA tersebut.

“Penetapan tersangka WA sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ario

Baca Juga: Kejari OKU Timur Kembalikan Dana Hibah Bawaslu yang Dikorupsi ke Pemkab

Kekinian tersangka WA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang, guna kepentingan penyidikan.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Ario juga menegaskan untuk modus tersangka WA dalam transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang hingga merugikan keuangan negara Rp5.282.500.000.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka WA yaitu Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka WA usai ditetapkan tersangka enggan berkomentar sedikitpun saat diwawancarai awak media.

Baca Juga: Ironi Pedagang Pasar 16 Ilir, Bayar Iuran Rp 20 Juta Per Bulan tapi Kios Malah Dirusak

Load More