SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, masih berlanjut.
Terkini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa lima saksi orang saksi terkait korupsi jaringan internet ini.
Mereka yang diperiksa masing-masing berinisial AS operator Siskeudes Desa Kemang, FM operator Siskeudes Desa Penggage, SY operator Siskeudes Desa Jud I, FW, operator Siskeudes Desa Ngunang dan TS, operator Siskeudes Desa Air Balui Kabupaten Muba.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya pemeriksaan terhadap lima orang pada 13 Juni 2024.
“Kelima saksi diperiksa berinisial AS Desa Kemang, FM Desa Penggage, SY Desa Jud I, FW Desa Ngunang dan TS, Desa Air Balui,” tegas Vanny, Sabtu (15/6/2024) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10.00 WIB pagi hingga sore. Vanny menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, kelima saksi diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 10.00 wib pagi sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.
Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan tersangka kali ini R oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba, sebagai tersangka.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.
Baca Juga: Legalisasi Sumur Minyak Ilegal Muba Sumsel: Solusi Jitu atau Mimpi Semu?
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Berita Terkait
-
Legalisasi Sumur Minyak Ilegal Muba Sumsel: Solusi Jitu atau Mimpi Semu?
-
Pejabat Muba Ditahan, Tersangka Korupsi Jaringan Desa Rugikan Negara Rp27 Miliar
-
Buronan! Oknum ASN Muba DPO Dugaan Korupsi Jaringan Desa Rp27 Miliar
-
Polisi Bongkar 75 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba, Ada Apa?
-
Korupsi Batu Bara Rugikan Negara Rp18 Miliar, Eks Dirut BUMD Sumsel Divonis 3 Tahun
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
OJK Berbagi 2025: Kecerdasan Buatan Jadi Bekal Penting Pemimpin Muda Sumsel
-
Dul Muluk hingga Film Dokumenter Warnai Festival Perahu Bidar 2025 di BKB Palembang
-
Consumer Expo 2025 BRI di Bandung, Solusi Hunian dengan KPR Bunga Rendah 2,40%
-
Deretan Peserta Lomba Perahu Bidar Tradisional 2025, Siapa yang Jadi Jawara di Sungai Musi?
-
Serunya Pekan QRIS Nasional 2025, Palembang Makin Go Digital