SuaraSumsel.id - Seorang pejabat HF yang merupakan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba ditetapkan sebagai tersangka. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pun menahannya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penahanan ini atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023 yang merugikan negara Rp27 miliar.
Dengan tangan diborgol sekaligus menggunakan baju tahanan, HF digiring petugas.
Pada hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi dan HF.
Baca Juga: Petani Sumsel Gembira, Harga Jual Kopi Robusta Terus Meroket
Dari pantauan terlihat Richard Cahyadi hadir memenuhi panggilan penyidik di gedung Kejati Sumsel.
Pemanggilan Richard ini diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-743/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Abdullah Noer Deny.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Hari ini benar ada agenda pemeriksaan saksi dengan inisial RC dan HF,” ungkap Vanny
“Sekarang masih pemeriksaan saksi dan terus berjalan. Itu saja yang bisa saya sampaikan karena masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Vanny
Baca Juga: Politisi Gerindra Siti Nurizka Puteri Jaya Diangkat Komisaris Utama PT Pusri
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka bernama Riduan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berita Terkait
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Terbang ke Sumsel, Prabowo Mau Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya di Banyuasin
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Alfamart Hadirkan Baby Milk Fair: Diskon Susu dan Kesempatan Menang Rp1,5 Juta
-
Tunggu Tubang: Penjaga Padi Lokal Semende di Tengah Ancaman Krisis Iklim
-
Dana Kaget Tiba Lagi, Cek Aplikasi DANA Sekarang dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Bank Mandiri Bagikan Hadiah Pemenang Program Undian Jempolan Nasabah TabMu di Jambi
-
Panduan SPMB SMP Palembang 2025: Jadwal dan Jalur Masuk, Orang Tua Wajib Tahu