Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 11 Juni 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi tangan orang diborgol. Tersangka korupsi jaringan desa rugikan negara Rp27 Miliar [Pexels/Kindel Media]

SuaraSumsel.id - Seorang pejabat HF yang merupakan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba ditetapkan sebagai tersangka. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pun menahannya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penahanan ini atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023 yang merugikan negara Rp27 miliar.

Dengan tangan diborgol sekaligus menggunakan baju tahanan, HF digiring petugas.

Pada hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi dan HF.

Baca Juga: Petani Sumsel Gembira, Harga Jual Kopi Robusta Terus Meroket

Dari pantauan terlihat Richard Cahyadi hadir memenuhi panggilan penyidik di gedung Kejati Sumsel.

Pemanggilan Richard ini diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-743/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Abdullah Noer Deny.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Hari ini benar ada agenda pemeriksaan saksi dengan inisial RC dan HF,” ungkap Vanny

“Sekarang masih pemeriksaan saksi dan terus berjalan. Itu saja yang bisa saya sampaikan karena masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Vanny

Baca Juga: Politisi Gerindra Siti Nurizka Puteri Jaya Diangkat Komisaris Utama PT Pusri

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka bernama Riduan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Load More