Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 11 Juni 2024 | 18:49 WIB
Ilustrasi buronan. Oknum ASN Muba DPO dugaan korupsi jaringan desa Rp27 miliar. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel tengah menyidik kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokasl Desa di dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Kasus ini pun telah menetapkan seorang ASN Dinas PMD Muba masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya berstatus tersangka.

Riduan diduga menjadi tersangka dengan korupsi merugikan negara Rp27 miliar. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan hal tersebut.

“Terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan menjadi DPO,” ujar Vanny, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Harga Kopi Sumsel Tembus Tertinggi Sepanjang Sejarah: Hampir Rp80 Ribu Per Kilogram

Pihak kejaksaan juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel mengejar buronan tersebut.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui di mana tersangka R tersebut, untuk bisa menginfokan,"ucapnya.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya kembali menetapkan tersangka. Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan  satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp27 miliar

Baca Juga: Ada 7 Kegiatan Seru di Rumah Pintar Bende Seguguk OKI

Load More