SuaraSumsel.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel tengah menyidik kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokasl Desa di dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Kasus ini pun telah menetapkan seorang ASN Dinas PMD Muba masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya berstatus tersangka.
Riduan diduga menjadi tersangka dengan korupsi merugikan negara Rp27 miliar. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan hal tersebut.
“Terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan menjadi DPO,” ujar Vanny, Selasa (11/6/2024).
Pihak kejaksaan juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel mengejar buronan tersebut.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui di mana tersangka R tersebut, untuk bisa menginfokan,"ucapnya.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya kembali menetapkan tersangka. Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp27 miliar
Baca Juga: Harga Kopi Sumsel Tembus Tertinggi Sepanjang Sejarah: Hampir Rp80 Ribu Per Kilogram
Berita Terkait
-
Harga Kopi Sumsel Tembus Tertinggi Sepanjang Sejarah: Hampir Rp80 Ribu Per Kilogram
-
Ada 7 Kegiatan Seru di Rumah Pintar Bende Seguguk OKI
-
KAI Divre III Palembang Sediakan Tiket Libur Idul Adha: Sudah Terjual 59%
-
Belida Tak Lagi Legenda: Upaya Nyata Melestarikan Ikan Endemik Sungai Musi
-
Ada 4.921 Rekening Judi Online Dibekukan, Transaksi Terlarang Diberangus
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
PTBA Mulai Cofiring Wood Pellet di Tanjung Enim, Langkah Baru Menuju Energi Bersih
-
Geger Sebut 'Firaun', Ternyata Ini Maksud Asli Menkeu Purbaya: Bukan Raja Mesir!
-
Punya 'Tangan Panas'? 7 Tanaman Hias Ini Mustahil Gagal Ditanam, Dijamin!
-
Marshanda Pilih 'Miskin tapi Cakep', Nia Ramadhani Pilih 'Kaya tapi Jelek', Kamu Tim Mana?
-
Fitrianti Agustinda Gunakan Dana PMI Rp4 Miliar untuk Skincare, hingga Biaya Sekolah Anak