SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) berupaya mendapatkan regulasi untuk tata kelola ribuan sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik terkait dengan maraknya aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak secara ilegal yang dilakukan masyarakat Muba.
Pihaknya bersama Forkopimda Sumsel berencana melakukan audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menyampaikan kondisinya.
“Kami tidak membahas berapa yang sudah ditutup, akan tetapi kami bahas apa yang akan dilakukan ke depan. Karena menyangkut regulasi dan aturan, maka kami akan audiensi ke Kementerian ESDM," katanya.
Terkait dengan keputusan penindakan terhadap sumur-sumur tersebut akan disesuaikan dengan hasil pertemuan dengan Kementerian ESDM, kata Fatoni.
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah mengatakan guna mendorong penertiban tata kelola pendayagunaan sumber daya alam (SDA) minyak di wilayah Musi Banyuasin, diperlukan regulasi yang jelas dan tepat. Maka, pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Dalam mengatur tata kelola sumur-sumur minyak ilegal itu diperlukan perizinan. Setelah izin keluar baru bisa mengakomodir masyarakat atau pelaku pengeboran seperti bagaimana cara (pengeboran) yang benar, keselamatannya, pengelolaan lingkungannya. Intinya aturan dulu, apakah masyarakat bisa dilegalkan atau tidak," katanya.
Pihaknya belum melakukan perhitungan terkait potensi keuntungan dari minyak ilegal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika itu dilegalkan.
Berdasarkan estimasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, jumlah sumur minyak ilegal di Muba pada tahun 2024 mencapai kisaran 10 ribu sumur, dengan hasil produksi per harinya sekitar dua drum atau 400 liter minyak.
Baca Juga: Pj Gubernur Fatoni Ungkap 10 Strategi Hadapi Inflasi dan Ketidakpastian Cuaca Tahun Ini
“Untuk tahun 2022 saja itu ada 7 ribuan sumur ilegal, perkirakan sekarang mencapai 10 ribu. Jika dikalikan sudah berapa. Tapi ini kan fluktuatif tergantung dengan hasil produksinya,” katanya.
Sejak tahun 2020, pihaknya sebenarnya telah mengusulkan regulasi baru ke pihak Kementerian ESDM. Bahkan, upaya itu tidak hanya ditempuh Sumsel, tetapi juga Provinsi Jambi.
“Hanya saja hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari kementerian terkait usulan regulasi baru tersebut. Jadi kita akan kejar untuk mengusahakan lagi agar permasalahan minyak ilegal di Sumsel ini dicarikan solusi, salah satunya mengubah peraturan pengelolaan sumur tua sehingga dapat mengakomodir masyarakat yang sudah terlanjur bekerja secara ilegal,” kata Hendriansyah.
Berita Terkait
-
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 10 Strategi Hadapi Inflasi dan Ketidakpastian Cuaca Tahun Ini
-
TNI di Sumsel Dapat Wejangan Penting dari Pangdam II Sriwijaya
-
Dramatis! Ibu Rumah Tangga Tengah Hamil Hendak Bunuh Diri di Jembatan Musi 6
-
Menjelang Lebaran, Mantan Karyawan PT Timah Tuntut Haknya di KWP Mentok
-
IOG SCM SUMMIT 2024: Ajang Dorong Pemanfaatan Produk Lokal di Industri Migas
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
SMBR Dorong Tukang Jadi Influencer Konstruksi Lewat Akademi Jago Bangunan di OKI
-
Harga Properti Palembang Diprediksi Naik di 2026, Beli Sekarang atau Tunggu 2027?
-
Orang Dalam Diduga Bakar Kantor Dishub Babel, Ada Dendam Gagal Naik Pangkat yang Membara
-
Triwulan I 2026, BRI Catat Pertumbuhan Laba Dua Digit dan Kinerja Tetap Tangguh
-
Gagal KPR Bukan Soal Gaji, Ini 5 Cara Memperbaiki BI Checking agar Disetujui Bank Terbaru 2026