SuaraSumsel.id - Mantan direktur utama atau Dirut BUMD Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda divonis bersalah sehingga divonis 3 tahun penjara. Selain penjara, Majelis hakim juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Palembang, Jumat (7/6/2024) siang. Sarimuda divonis terkait kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kuasa hukum terdakwa Sarimuda, Heri Bertus menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya sedikit kontradiktif dari fakta-fakta yang ada di persidangan.
Sarimuda telah mengembalikan Rp15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp18 miliar.
“Saya melihat ini agak sedikit unik. Ternyata kerugian negara tidak sama dengan yang didakwakan, bahkan terdakwa dianggap membayar kelebihan. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kelebihan senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa. Awalnya disebut merugikan tapi di Pasal 65 menurut pertimbangan majelis hakim justru menguntungkan,” ujarnya menerangkan.
JPU mendakwa Sarimuda telah merugikan negara Rp18 miliar, namun menurut perhitungan majelis hakim berbeda.
Maka dari itu ia mengambil sikap akan pikir-pikir pasca-putusan vonis hakim selama tujuh hari ke depan.
“Kami juga masih pikir-pikir karena akan melaporkan dahulu ini ke pimpinan,” ucapnya.
Kasus Disidik KPK
Baca Juga: Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT
Sarimuda pernah menjadi calon wali kota (Cawako) Palembang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di BUMD tersebut.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Alex menjelaskan, ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” bebernya.
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT
-
Sampah Prabumulih Menggunung, INAgri & PrabumaGGot Tawarkan Solusi Mokusaku
-
PPDB Sumsel 2024 Kacau? Jalur Zonasi Tertunda, Jalur Prestasi Diduga Direkayasa
-
17 Kantor BPN di Sumsel Melayani Penerbitan Sertifikat Elektronik
-
Jumlah Pemilih di Pilkada Sumsel 2024 Bertambah Dibanding Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri