Mbah Kunargo merupakan masyarakat transmigrasi SKPC tiga di tahun 1981 yang diikuti oleh sebanyak 450 keluarga.
Mbah Kunargo dan ratusan warga mendapatkan jatah lahan seluas dua hektar yang dipergunakan untuk budidaya juga pemukiman dengan sertifikat lahan transmigrasi tahun 1984.
Warga diberi akses lahan pengembangan program transmigrasi. Lahan masih bertopografi hutan itu dibudidayakan. Warga menanam padi, palawija, tanaman jagung, sayur mayur, dan rempah-rempahan.
“Jenis tanaman apapun dicoba ditanam agar bisa menghidupi keluarga, warga pun membagi lokasi menanam dengan batas lahan yang disepakati bersama,” kenangnya.
Baca Juga: Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas
Lahan pencanangan mencapai 774 hektar (Ha). Lahan ini pun oleh Camat saat itu, diberi alas hak berupa Surat Keterangan (SKT) yang dikeluarkan bertahap yakni mulai tahun 1983 hingga 1985.
Permasalahan muncul ketika Kepala Desa (Kades) Sunarto Hadi (almarhum) meminta warga mengumpulkan Surat Keterangan termasuk juga sertifikat tanah transmigrasi.
Sekitar tahun 1991, Sunarto ini ternyata membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah fiktif. Sunarto Hadi terbukti melakukan penjualan lahan dengan menerbitkan SPH fiktif seluas 230 Ha.
Kades Sunarto Hadi terbukti bersalah sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memberhentikannya dari jabatan. Hanya aja, tindakan kades ini tidak diproses hukum.
Permasalahannya makin kompleks ketika lahan-lahan yang sudah dibuat Surat Penguasaan Hak (SPH) fiktif oleh Sunarto Hadi, tidak dikembalikan pada warga termasuk mbah Kunargo dkk ini.
Baca Juga: Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster
Padahal lahan-lahan tersebut sudah dibudidaya serta membentuk pemukiman. Bupati kala itu, Ishak Mekki memerintahkan Kades pengganti, Triyanto menyelesaikan persoalan dengan memetakan lagi, lahan-lahan yang sudah digarap masyarakat.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
- # Warga Suka Mukti
- # Warga Mesuji
- # Warga Ogan Komering Ilir
- # PT TMM
- # Konflik PT TMM
- # BPN Ogan Komering Ilir
- # BPN Sumsel
- # PTSL BPN OKI
- # PTSL BPN Sumsel
- # sumsel
- # Bupati Ogan Komering Ilir
- # Ogan Komering Ilir
- # Kabupaten Ogan Komering Ilir
- # Polres Ogan Komering Ilir
- # desa suka mukti
- # Warga Desa Suka Mukti
- # Petani Desa Suka Mukti
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran